BERITA JAKARTA – Tim Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “IBLAM” (LKBH IBLAM), Sucipto, SH, Usman, SH, MH, Yudni Hakim Musyafa, SH, Muhammad Syachroni, SH, Markus LP, SH atas perkara Nur Fajar dan kawan-kawan kecewa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 15 Tahun penjara.
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Usman mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jauh dari rasa keadilan, terutama bagi terdakwa, Nur Fajar dan kawan-kawan.
“Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan tersebut khususnya mengenai fakta-fakta persidangan sebagian besar adalah hampir sama persis dengan dengan apa yang ada di dalam berkas perkara, bukan hasil dari fakta – fakta persidangan,” terang Usman, Rabu (8/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dikatakan Usman, banyak fakta di persidangan atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam membuat putusan terhadap para terdakwa yang dianggap sebagai pelaku geng motor yang menewaskan seseorang yang sempat viral di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan saksi a dhe charge atau yang meringankan terdakwa yang dihadirkan dipersidangan. Padahal, keberadaan saksi a dhe charge dimata hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi a charge yang memberatkan yang dihadirkan Jaksa sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Ditambahkan Usman, menanggapi putusan tersebut, para terdakwa bersama Tim Hukum, telah menyatakan banding terkait vonis 15 Tahun penjara terhadap Nur Fajar dan kawan-kawan yang menduga adalah sebagai korban salah tangkap dalam peristiwa geng motor yang sempat viral tersebut di Bekasi.
“Kita Tim Kuasa Hukum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menghukum para terdakwa selama 15 Tahun penjara tanpa mempertimbangkan saksi atau fakta – fakta dipersidangan,” pungkasnya. (Edo)