Saksi Meringankan Diabaikan, Kasus Geng Motor di Bekasi Banding

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Nur Fajar dan Kawan - Kawan

Tim Kuasa Hukum Nur Fajar dan Kawan - Kawan

BERITA JAKARTA – Tim Advokat dan Konsultan Hukum Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “IBLAM” (LKBH IBLAM), Sucipto, SH, Usman, SH, MH, Yudni Hakim Musyafa, SH, Muhammad Syachroni, SH, Markus LP, SH atas perkara Nur Fajar dan kawan-kawan kecewa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim selama 15 Tahun penjara.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Usman mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan jauh dari rasa keadilan, terutama bagi terdakwa, Nur Fajar dan kawan-kawan.

“Pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada di dalam putusan tersebut khususnya mengenai fakta-fakta persidangan sebagian besar adalah hampir sama persis dengan dengan apa yang ada di dalam berkas perkara, bukan hasil dari fakta – fakta persidangan,” terang Usman, Rabu (8/9/2021).

Lebih jauh dikatakan Usman, banyak fakta di persidangan atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam membuat putusan terhadap para terdakwa yang dianggap sebagai pelaku geng motor yang menewaskan seseorang yang sempat viral di Bekasi beberapa waktu lalu.

“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan saksi a dhe charge atau yang meringankan terdakwa yang dihadirkan dipersidangan. Padahal, keberadaan saksi a dhe charge dimata hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan saksi a charge yang memberatkan yang dihadirkan Jaksa sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Ditambahkan Usman, menanggapi putusan tersebut, para terdakwa bersama Tim Hukum, telah menyatakan banding terkait vonis 15 Tahun penjara terhadap Nur Fajar dan kawan-kawan yang menduga adalah sebagai korban salah tangkap dalam peristiwa geng motor yang sempat viral tersebut di Bekasi.

“Kita Tim Kuasa Hukum mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi yang menghukum para terdakwa selama 15 Tahun penjara tanpa mempertimbangkan saksi atau fakta – fakta dipersidangan,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB