Pendamping Ahli Waris Sesalkan Sikap Camat dan Lurah Batu Ampar

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ali pendamping ahli waris Marzuki, menyesalkan sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur yang tidak transparan dan terkesan malah membiarkan kesalahan – kesalahan yang dilakukan mantan Lurah terdahulu, sehingga persoalan menjadi panjang.

“Misalnya, dijaman Lurah MHD di Persil 16 timbul pecahan Girik Nomor: 1187, 1188, dan 1189. Sementara, nama – nama pemilik Girik pecahan ini, bukan ahli waris dari anak – anak Tasuah PR Gasing dan Saiyan pemilik Letter C Nomor: 141,” terang Ali kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Lebih parahnya lagi, sambung Ali saat di jaman Lurah MHD bersama Mitan B Dali dilokasi Persil 8 bagian lokasi tanah dari Letter C Nomor: 141 atas nama Tasuah PR Gasing seluas 3 Hektar tersebut diubah Persilnya menjadi Persil 13.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disini aja sudah ngaco, karena sangat jelas bahwa letak lokasi Persil 8 di Block Kelurahan. Sedangkan lokasi Persil 13 itu, letaknya di Blok Grobogan. Jadi, dari lokasinya aja sudah beda. Atas dasar Persil 13 itulah mulai bermunculan beberapa sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Selain itu, lanjut Ali, dia menyesalkan arogansi Camat Kramatjati bersama Lurah Batu Ampar yang mencopot plang papan tanah milik ahli waris Tasuah PR Gasing berdasarkan Letter C Nomor: 141 yang notabene adalah dilokasi tanah sendiri.

“Luar biasa sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar. Kalau kita mau cari kebenaran boleh kami selaku tim pembela ahli waris Tasuah PR Gasing sangat siap kemanapun diperkarakan. Semua yang terlibat akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB