BERITA JAKARTA – Ali pendamping ahli waris Marzuki, menyesalkan sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar, Jakarta Timur yang tidak transparan dan terkesan malah membiarkan kesalahan – kesalahan yang dilakukan mantan Lurah terdahulu, sehingga persoalan menjadi panjang.
“Misalnya, dijaman Lurah MHD di Persil 16 timbul pecahan Girik Nomor: 1187, 1188, dan 1189. Sementara, nama – nama pemilik Girik pecahan ini, bukan ahli waris dari anak – anak Tasuah PR Gasing dan Saiyan pemilik Letter C Nomor: 141,” terang Ali kepada Matafakta.com, Senin (6/9/2021).
Lebih parahnya lagi, sambung Ali saat di jaman Lurah MHD bersama Mitan B Dali dilokasi Persil 8 bagian lokasi tanah dari Letter C Nomor: 141 atas nama Tasuah PR Gasing seluas 3 Hektar tersebut diubah Persilnya menjadi Persil 13.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disini aja sudah ngaco, karena sangat jelas bahwa letak lokasi Persil 8 di Block Kelurahan. Sedangkan lokasi Persil 13 itu, letaknya di Blok Grobogan. Jadi, dari lokasinya aja sudah beda. Atas dasar Persil 13 itulah mulai bermunculan beberapa sertifikat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ali, dia menyesalkan arogansi Camat Kramatjati bersama Lurah Batu Ampar yang mencopot plang papan tanah milik ahli waris Tasuah PR Gasing berdasarkan Letter C Nomor: 141 yang notabene adalah dilokasi tanah sendiri.
“Luar biasa sikap Camat Kramatjati dan Lurah Batu Ampar. Kalau kita mau cari kebenaran boleh kami selaku tim pembela ahli waris Tasuah PR Gasing sangat siap kemanapun diperkarakan. Semua yang terlibat akan kami pidanakan,” pungkasnya. (Sofyan)