LQ Indonesia Law Firm Ungkap Dugaan Gratifikasi Oknum Itwasda PMJ

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA –  Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, untuk membeli putusan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya untuk menaikkan tersangka atau meng-SP3 dengan tarif diduga dikenakan adalah Rp50 juta untuk oknum Perwira dan Rp20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.

Kepada awak media, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Sugi, kerap dilakukan juga melibatkan SP3-nya kasus penipuan yang ditangani Kamneg Dirkrimum, sehingga korban yang melapor LP di SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.

Dikatakan Sugi, tindakan jual beli perkara di Polda Metro Jaya harus diusut tuntas. Bagaimana hukum bisa bekerja apabila Itwasda yang tupoksinya untuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda, malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi (LP) mau SP3 atau tersangka melalui gelar perkara.

“Gelaran perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu. Bisa hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 jika butuh penjelasan dugaan oknum dan konsultasi hukum, kami selalu siap membantu agar hukum di Indonesia lebih baik,” tandas Sugi, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengaku, sangat sedih dan miris dimana dirinya sebelumnya sudah beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro Jaya (PMJ), namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik Paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.

“Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum Kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP saksi dipalsukan oleh Kanit dan Penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak dijalankan LP dengan terlapor penyidik dan Kanit Resmob tersebut,” jelas Alvin.

Alvin menyinggung, bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 terdakwa kasus judi online akhirnya dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan putusan lepas dari segala tuntutan.

“Karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik. Padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara. Masyarakat jadi korban para oknum Polda Metro Jaya dan harus dibenahi,” tegas Alvin.

Masyarakat datang ke Polda Metro Jaya mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan dan perlindunga malah laporannya diperjual belikan oleh oknum aparat dan korban berbalik menjadi tersangka, karena dilaporkan balik.

Advokat Alvin mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan miliaran para korban PT. Mahkota besutan RSO.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

“Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walau dirinya belum pernah 1 kali pun di periksa,” tegasnya.

Hal ini, sambung Alvin, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan kalau dilihat dari perkembangan SP2HP No. B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021.

“Selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil, karena para terlapor menolak hadir alasan Covid-19 dan sidang PKPU. Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali,” ungkap Alvin.

“Helloo, kalo sudah 6 kali dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7 kali dan seterusnya tidak akan hadir,” tambah Alvin.

Artinya, laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap saya Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat sudah bisa dinaikan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil dirinya.

Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi, dan kantor hukum memberitakan di media melalui pers release dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.

“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan Kabid Humas atas pencemaran nama baik,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB