LQ Indonesia Law Firm Ungkap Dugaan Gratifikasi Oknum Itwasda PMJ

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA –  Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, untuk membeli putusan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya untuk menaikkan tersangka atau meng-SP3 dengan tarif diduga dikenakan adalah Rp50 juta untuk oknum Perwira dan Rp20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.

Kepada awak media, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Sugi, kerap dilakukan juga melibatkan SP3-nya kasus penipuan yang ditangani Kamneg Dirkrimum, sehingga korban yang melapor LP di SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.

Dikatakan Sugi, tindakan jual beli perkara di Polda Metro Jaya harus diusut tuntas. Bagaimana hukum bisa bekerja apabila Itwasda yang tupoksinya untuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda, malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi (LP) mau SP3 atau tersangka melalui gelar perkara.

“Gelaran perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu. Bisa hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 jika butuh penjelasan dugaan oknum dan konsultasi hukum, kami selalu siap membantu agar hukum di Indonesia lebih baik,” tandas Sugi, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengaku, sangat sedih dan miris dimana dirinya sebelumnya sudah beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro Jaya (PMJ), namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik Paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.

“Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum Kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP saksi dipalsukan oleh Kanit dan Penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak dijalankan LP dengan terlapor penyidik dan Kanit Resmob tersebut,” jelas Alvin.

Alvin menyinggung, bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 terdakwa kasus judi online akhirnya dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan putusan lepas dari segala tuntutan.

“Karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik. Padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara. Masyarakat jadi korban para oknum Polda Metro Jaya dan harus dibenahi,” tegas Alvin.

Masyarakat datang ke Polda Metro Jaya mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan dan perlindunga malah laporannya diperjual belikan oleh oknum aparat dan korban berbalik menjadi tersangka, karena dilaporkan balik.

Advokat Alvin mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan miliaran para korban PT. Mahkota besutan RSO.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walau dirinya belum pernah 1 kali pun di periksa,” tegasnya.

Hal ini, sambung Alvin, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan kalau dilihat dari perkembangan SP2HP No. B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021.

“Selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil, karena para terlapor menolak hadir alasan Covid-19 dan sidang PKPU. Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali,” ungkap Alvin.

“Helloo, kalo sudah 6 kali dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7 kali dan seterusnya tidak akan hadir,” tambah Alvin.

Artinya, laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap saya Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat sudah bisa dinaikan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil dirinya.

Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi, dan kantor hukum memberitakan di media melalui pers release dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.

“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan Kabid Humas atas pencemaran nama baik,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB