LQ Indonesia Law Firm Utamakan Soft Approach Selesaikan Masalah

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari Direksi PT. Graha Bintang Masari (GBM) dalam upaya pengosongan lahan seluas 2000 meter di Talang Betutu yang diduduki sekelompok masyarakat. Sebelumnya, lokasi lahan milik PT. GBM sempat di sita Kejaksaan namun akhirnya dimenangkan pihak PT. GBM selaku pemilik sah yang kini diduduki sekelompok masyarakat.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, bahwa perampasan aset oleh Kejaksaan dinilai tidak sah, karena bukan hasil dari tindak pidana kejahatan korupsi, sehingga tindakan Jaksa yang menyita aset bukan hasil kejahatan adalah tindakan tidak dibenarkan secara hukum.

Dengan surat kuasa dari PT. GBM, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA bersama dengan Kepala Cabang LQ Jakarta Barat Advokat Saddan Sitorus, SH mendatangi lokasi lahan dengan cara pendekatan dialog atau soft approach menemui pimpinan kelompok masyarakat yang menduduki lokasi lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebanyakan orang mengunakan cara keras atau hard approach dalam pengosongan lahan yang diduduki oleh sekelompok masyarakat atau oknum tidak berwenang yaitu dengan menurunkan Ormas atau aparat Kepolisian, sehingga sering terjadi benturan kekuatan dan jatuh korban dari kedua belah pihak,” kata Alvin Lim saat berbincang ringan dengan wartawan, Kamis (2/9/2021).

Kedatangan LQ Indonesia Law Firm ke lokasi yang diduduki atau dikuasai sekelompok masyarakat disambut puluhan kelompok anggota masyarakat. Setelah berbicara, negosiasi dan mediasi secara kekeluragaan, kepala dan anggota masyarakat bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan yang ditempati tanpa perlu keributan dan perkelahian yang menimbulkan kekerasan.

“Seseungguhnya setiap manusia dikasih Tuhan akal pikiran atau otak dan perasaan yaitu hati selalu gunakan dulu soft approach, istilahnya batu keras, apabila di tetesi air yang halus setiap hari akhirnya bolong juga. Apalagi manusia yang penuh kelemhana dan punya hati nurani,” kata Advokat jebolan UC Berkeley America dan mantan Wakil Presiden Bank of America ini.

Dikatakan Alvin, dengan berbicara secara kekeluargaan, hindari konflik dan gunakan strategi negosiasi adalah salah satu kunci LQ Indonesia Law Firm berhasil melakukan pengosongan lahan dan juga menyelesaikan beberapa kasus perusahaan investasi bodong. Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm tercermin dari salah satu 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm yaitu “Team Work”.

“Bedanya LQ Indonesia Law Firm dengan kantor hukum lain yang mengunakan nama sendiri Partner. Lawyer yang mengunakan nama sendiri dan partner fokus kepada “one man show” karena ada nama pemilik. Sedangkan LQ Indonesia Law Firm, adalah team work bukan Alvin Lim and Partner. Karena kami percaya dengan team work, bersama-sama bahu membahu mencapai visi LQ Indonesia Law Firm akan dapat tercapai,” imbuhnya.

Menurut Alvin, tidak semua kasus dan perkara harus diselesaikan secara kekerasan atau secara proses hukum apalagi pidana. Pidana adalah ultimum remedium atau upaya hukum terakhir apalagi kepolisian sangat sibuk dengan upaya Covid-19, sebagai rekan aparat penegak hukum, masyarakat dapat menghubungi Rekan Advokat LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan bantuan hukum.

“Kepiawaian Advokat ditunjukkan oleh LQ Indonesia Law Firm dengan merangkul lapisana masyarakat dan juga awak media untuk bersama-sama membangun negeri Indonesia. Penjara sudah penuh, jangan apa-apa dipenjarakan, akhirnya membebani APBN dan memberatkan pajak masyarakat,” ucap Alvin.

Oknum Aparat kepolisian dan Kejaksaan, malah sering bermain kasus dan merugikan masyarakat dan negara dengan memenjarakan orang yang seharusnya bisa diselesaikan dengan “restorative justice” malah banyak masyarakat menjadi korban kriminalisasi. Masyarakat yang merasa di kriminalisasi atau haknya tidak diberikan secara hukum, jangan takut hubungi LQ Indonesia Law Firm.

“Kami berani dan tidak takut untuk membantu sepenuh hati “All Out” demi masyarakat dan keadilan. Selagi kita benar jalan terus pantang mundur demi tegaknya hukum,” tandas Alvin Lim yang juga adalah narasumber Cerdas Hukum acara Inews TV ini.

Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, kebanyakan orang ketika melihat adanya penyerobotan langsung berpikir wah, ada preman dan secara instan menganggap bahwa harus diusir mengunakan kekerasan atau kepolisian, sehingga tidak jarang  terjadi benturan dan menelan korban kedua belah pihak.

“Namun atas arahan Ketua Pengurus kami, LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selalu utamakan kekeluargaan soft approcah, hard approach atau proses hukum selalu di akhir apabila soft approach tidak berhasil. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0811-899-4489. Untuk LQ Jakarta Barat saya sendiri Advokat Saddan Sitorus, SH,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB