Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva

BERITA JAKARTA – Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat, dimana para pihak yakni, Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin, Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (DP) Pimpinan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kembali, Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham, Yasonna Laoly di PTUN Jakarta, telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor: 51 Tahun 2009, tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham, tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI, terkait SK pengesahan AD ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020–2025) pada 27 Juli 2020.

Dikatakan Hamdan, dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang, kader atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

Kedua, lanjut Hamdan, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

“Ketiga, gugatan juga kabur dan tidak jelas, karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” jelasnya.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

“Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB