Terkait Penambangan di Babel, 12 Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Dua belas media online yang sebagian besar berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Dewan Pers oleh Kuasa Hukum PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) perusahaan pertambangan di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporan pengadu Edi Sunanta alias Bonger melalui Kuasa Hukum PT. PMM, Rizal & Rekan mengatakan, akibat pemberitaan yang sporadis dan tidak sesuai fakta, telah merugikan nama baik Direktur PT. PMM dan nama baik perusahaan PT. PMM.

“Dalam pemberitaan tersebut diatas secara langsung menyebut dan menuduh klien kami telah melanggar Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Kuasa Hukum, Ferdy Hermawan.

Padahal, sambung Ferdy, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 3 Tahun 2020, tentang perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor: 147, maka Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 menjadi tidak berlaku lagi.

“Sebagaimana telah dinyatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di dalam pemberitaan media online Babel Terkini pada Senin 26 Juli 2021 pada pokoknya menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, tidak berlaku lagi sejak adanya UU Pertambangan yang baru yakni, UU Nomor: 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Hal tersebut juga, lanjut Ferdy, diperkuat dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Herman Suhardi di dalam media yang sama yang pada pokoknya mengatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019, sudah tidak berlaku semenjak di terbitkanya UU Minerba yang sama.

“Pemberitaan yang beredar tentang perusahaan PT. PMM itu, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah atau bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” tandas Ferdy

Menanggapi hal itu, Ketua Investigasi DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, membenarkan pihak PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya yang melaporkan ke Dewan Pers, terkait persoalan pemberitaan atau sengketa berita yang dinilai pengadu, telah merusak nama baiknya dan nama baik perusahaannya yakni, PT. PMM.

“PT. PMM melalui Kuasa Hukumnya sudah benar mengadu ke Dewan Pers, karena merasa dirugikan. Namun, pihak PT. PMM juga harus memahami bahwa media juga tidak sembarangan menulis, tapi dari sumber LSM INAKER yang tengah menyoroti penambangan PT. PMM di Babel,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Bahkan, sambung Agus, LSM Indonesia Bekerja (INAKER) yang di Ketuai Leonardo, sudah melaporkan temuannya hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ke beberapa Kementerian lainnya yang berkaitan dengan penambangan, terlepas dari dugaan kesalahan sumber dalam mencantumkan UU tentang Minerba.

“Kita maklumi kalau benar adanya begitu, karena wartawan dilapangan tidak mungkin memperhatikan atau hapal tentang adanya perubahan UU atau aturan Minerba terlabih lagi mereka langsung mendapatkan sumber dari LSM INAKER yang dianggap sudah mengkaji atas temuannya,” ujarnya.

Untuk itu, Agus menghormati Dewan Pers yang menanggapi laporan masyarakat sebagai pungsinya untuk mengklarifikasi media – media yang dinilai telah merugikan dalam menyampaikan sebuah pemberitaan terkait penambangan zirkon yang dilakukan PT. PMM di Bangka Belitung.

“Pada prinsipnya, kita media percayakan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan antara PT. PMM dengan dua belas media online. Intinya saya yakin Dewan Pers akan menyelesaikan dengan baik dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB