Dugaan Korupsi BRI Rp94,5 Miliar Hanya Berdasarkan Catatan Khusus

- Jurnalis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jebolnya dana milik negara senilai ratusan miliar dalam skema fasilitas kredit Briguna di Kantor Cabang (KC) Jakarta Tanah Abang yang diberikan kepada 945 pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) memakai jalur culas bernama “catatan khusus”

Hal tersebut terbongkar saat Oksvi Bersilia mantan Supervisor Penunjang Bisnis KC BRI Jakarta Tanah Abang memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar.

Menurutnya, pencairan dana kredit Briguna pegawai PT. JAK malah justru dikucurkan ke rekening Jasmina Julie Fatima, pemilik PT. JAK.

Hal itu, dilakukan atas instruksi terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany sebagai account officer (AO), meskipun tidak ada dalam klausul kerjasama kredit Briguna antara KC BRI Jakarta Tanah Abang dengan PT. JAK yang bergerak dalam bidang usaha penjualan roti.

“Namun kami tidak bisa memastikan yang mulia apakah ada dalam perjanjian kredit Briguna akan dicairkan melalui rekening Bu Jasmina,” ungkap Oksvi, dalam kesaksiannya, Kamis (26/8/2021) lalu.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menghadirkan empat terdakwa yaitu, (Dirut PT. JAK) Jasmina Julie Fatima, (Komisaris PT. JAK) Max Julisar Indra, (Karyawan PT. JAK) Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.

Sebagai informasi Oksvi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Rahmat Saputra dan Aryaguna yang kala itu bertugas membawahi bidang Adminitrasi Kredit (ADK) KC BRI Jakarta Tanah Abang.

Dia mengutarakan Standar Operasional Prosedur (SOP), bidang ADK berlandaskan atas perintah dari bidang AO yakni terdakwa Shinta, dalam hal pelaksanaan putusan kredit Briguna.

“Benar yang mulia saya diintruksikan oleh Shinta untuk mengirimkan dana kredit Briguna karyawan PT. JAK ke rekening Jasmina,” aku dia.

Hakim Fahzal Hendri menipali, semestinya dana kredit Briguna ditransfer ke rekening peminjam bukan sebaliknya disalurkan ke rekening terdakwa Jasmina.

“Ini namanya tidak benar. Kita bekerja harus sesuai aturan dan dalam aturan Perbankan harus ditransfer ke rekening peminjam dana kredit Briguna,” tegas dia.

Akan tetapi Oksvi keukeuh bahwa timnya bekerja berdasarkan “catatan khusus” serta pengakuan terdakwa Shinta kepadanya sebagai pengawas ADK.

Padahal, “catatan khusus” itu disinyalir sebagai dalih hutang (kas bon) karyawan PT. JAK, agar KC BRI Jakarta Tanah Abang agar segera menggelontorkan ratusan miliar dana Briguna ke rekening pribadi milik Jasmina.

Atas dasar tersebut diperlukan “catatan khusus” untuk menjalankan arahan Shinta sebagai AO KC BRI Jakarta Tanah Abang. Namun saksi Oksvi membantah jika dikatakan dirinya mendapatkan “sesuatu” karena telah menjalankan instruksi dari terdakwa Shinta. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru