BERITA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Asmawi, HS dari LAW FIRM AG_ERS, SH, MH & Partners masih menunggu etikad baik pihak PT. Perum Jasa Tirta (PJT) II, terkait dugaan penyerobotan lahan milik Asmawi yang berlokasi di Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Tim Kuasa Hukum Asmawi, Budi Purnomo mengatakan, bukti kepemilikan Asmawi berdasarkan surat keterangaan oper alih garap pada 15 Desember 1963, Kepala Desa Wangunharja, Cikarang Utara dan SK.KINAG.NO.171/INSP/D 51/1964 adalah milik kliennya, Asmawi.
“Tapi, lokasi tanah lahan milik Asmawi itu, sudah bertahun – tahun terlah terjadi penyewaan dengan keberadaan PT. Cikarang Listrindo dan PT. Air Liquid,” terang Budi, Jumat (27/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung Budi, PT. PJT II juga menarik atau menerima retrebusi dari kedua perusahaan tersebut selama bertahun – tahun tanpa dasar alas hak yang jelas terkait kepemilikan lokasi lahan Asmawi yang dikuasainya.
“Senin 5 Juli 2021 kemarin, Tim kami sudah melihat dan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan berdasarkan SK.KINAG.NO.171/INSP/D 51/1964 dan dilokasi lahan juga sudah terpasang plang yang menjelaskan bahwa lokasi lahan tersebut milik Asmawi,” ungkapnya.
Tapi anehnya, lanjut Budi, Rabu 4 Agustus 2021, ketika Tim kami kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pertemua dengan pihak PT. PJT II, keberadaan plang tersebut, sudah tidak terpasang lagi ditempat semula.
“Hari itu juga, Rabu 4 Agustus 2021, kita melakukan pertemua dan peninjauan bersama dilokasi tersebut yang dihadiri perwakilan PT. PJT II yakni, Heriansyah dan Rosyid Aprianto,” jelas Budi.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak yaitu, PT. PJT II dengan Kuasa Hukum Asmawi dengan dasar SK.KINAG.NO.171/INSP/D 51/1964 sekaligus memploting bidang beserta batas-batas tanah Asmawi yang kini dikuasai PT. PJT II.
Bahkan, lanjut Budi, dalam pertemuan itu, PT. PJT II mengklaim telah memiliki sertifikat namun sayangnya, tidak bisa menunjukan sertifikat yang dimaksud. Sehingga, terjadilan rencana pertemuan kedua antara PT. PTJ II dengan Tim Kuasa Hukum Asmawi guna menghadirkan sertifikat yang dimaksud.
“Tapi mana, sampai sekarang kita tunggu pihak PT. PJT II ngak ada kabarnya. Katanya punya sertifikat tunjukan dong biar cepat selesai masalahnya. Jangan sampai terjadi 385 KUHP yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bukan haknya,” pungkas Budi. (Indra)