Keluarga Terdakwa Datang, Kasie Pidum Kejari Jaksel Menghilang

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Finny Pong Datangi Kejari Jaksel

Finny Pong Datangi Kejari Jaksel

BERITA JAKARTA –  Miris sekali lembaga penegak hukum dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang tengah berbenah memperbaiki citra institusi harus kembali ternoda akibat perangai oknumnya sendiri.

Tengok saja pengakuan Finny Fong, istri dari Arwan Koty terduga perkara laporan palsu yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Jaksa, Sigit Hendardi.

Menurut pengakuan Finny, dia bersama Aristoteles M.J Siahaan selaku kuasa hukum, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jaksel untuk bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaksel.

Hal tersebut dia lakukan, lantaran mendapatkan pesan elektronik melalui aplikasi pembicaraan dari Jaksa Sigit Hendardi guna menemui Kasie Pidum.

Meski begitu, kata Finny, dia belum pernah sekalipun berhasil menemuinya, kendati telah berupaya melakukan empat kali pertemuan.

“Ini kunjungan kami yang ke empat kalinya. Sebelumnya, kami juga pernah menunggu sampai empat jam, tapi tak juga ditemui,” aku Finny di Kantor Kejari Jaksel, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Dia menegaskan, Kasie Pidum Kejari Jaksel yang dimaksud adalah, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe.

Windro lanjut Finny, diduga meminta dia agar datang ke Kejari Jaksel untuk menjelaskan terkait surat dakwaan Jaksa yang menurut Finny telah dihentikan saat masih berproses di penyidikan berdasarkan bukti dua surat ihwal penghentian penyelidikan.

“Tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami,” ucap Finny Fong sambil menunjukkan bukti percakapan antara Finny, Windro dan Jaksa Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan, bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa yang menyatakan Pak Sigit,” pungkas Windro. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru