BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan kinerja Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (KC BRI) Jakarta Tanah Abang, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Briguna, sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).
Menurut keterangan saksi fakta, Albertus yang menjabat sebagai Supervisor Penunjang Bisnis maupun Hera Trias Handayani selaku Adminitrasi Kredit BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hanya mensyaratkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai PT. JAK.
“Benar yang mulia syaratnya hanya SK pengangkatan pegawai PT. JAK saja,” aku saksi Albertus maupun Hera, Selasa (24/8/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu yakni, Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT JAK), Annatasia Rany Nur (Karyawan PT. JAK) dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.
Hakim Fahzal Hendri pun merasa heran mendengar pernyataan kedua saksi tersebut, bahkan dia pun menegaskan kembali pertanyaannya soal jaminan lain selain SK pengangkatan pegawai PT. JAK untuk mendapatkan kredit Briguna BRI.
“Apakah ada jaminan lainnya selain SK pegawai. Kok segampang itu, memberikan pinjaman tanpa ada jaminan. Kecuali debitur Pegawai Negeri Sipil ada SK sebagai pegawai dan gaji dari negara, termasuk asuransi,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Kalau pegawai swasta, lanjut Hakim Fahzal Hendri, siapa yang menjamin? Itu bukan jumlah sedikit Rp94,5 miliar. Apa tidak konyol BRI seperti itu pekerjaannya. Ini cuma SK sebagai jaminan kredit Briguna. Apakah pegawai swasta bisa menjamin pengembalian kredit itu?
“Aneh lho kadang-kadang cara berpikirnya. Seharusnya lebih ketat lagi pemberian kreditnya,” umpat Hakim Fahzal Hendri.
Selain “compang-camping” soal urusan pengucuran dana puluhan miliar dana milik Negara kepada PT. JAK, ternyata mutasi jabatan Supervisor Penunjang Bisnis BRI KC Jakarta Tanah Abang dari Okfi Fesirlia kepada Albertus tanpa ada serah jabatan maupun dokumen pekerjaan.
“Tidak ada serah terima jabatan maupun dokumen pekerjaan yang mulia,” aku Albertus saat ditanya Majelis Hakim dipersidangan.
Bahkan dirinya baru mengetahui ihwal sengkarut kredit macet PT. JAK dari para koleganya di BRI cabang lain.
“Saya tahu soal kredit macet PT. JAK dari rekan-rekan cabang lain ketika saya akan pindah ke KC BRI Jakarta Tanah Abang,” pungkas Albertus. (Sofyan)