Pandemi, HUT RI ke-76 Tak Mengurangi Makna Kemerdekaan Kita..!  

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAPendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, biasanya, setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan HUT RI dengan meriah, mulai dari upacara bendera hingga berbagai macam perlombaan masyarakat seperti lomba panjat pinanglomba makan kerupuk, tarik tambang, hias sepeda dan lain-lain.

Masyarakat dan diaspora Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri memperingati dan merayakan hari tersebut yang diawali dengan upacara bendera dan peringatan detik-detik proklamasi. Namun, kali ini suasana itu, mungkin akan berbeda, karena di massa pandemi Covid-19, tapi tidak mengurangi rasa syukur kita atas kemerdekaan kita yang ke-76.

“Dari aspek hukum makna proklamasi kemerdekaan merupakan wujud pernyataan adanya peghapusan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional Indonesia serta sebagai keputusan politik tertinggi. Segala bentuk hukum milik penjajah diganti dengan produk hukum Indonesia,” kata Alvin ketika berbicang ringan dengan Matafakta.com, Senin (16/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Alvin melanjutkan, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai tanda berdirinya sebuah negara merdeka dan diakui secara de facto serta de jure. De facto berarti sesuai kenyataan bahwa sebuah negara telah mengumumkan kemerdekaannya. De jure adalah pengakuan kemerdekaan dari negara lain.

“Kedua pengakuan itu menjadi syarat berdirinya sebuah negara. Makanya, menjelang Hari Kemerdekaan, Presiden Republik Indonesia, selalu memberi Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia di Gedung MPR RI sebagai kegiatan yang sakral untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Diwajibkan Semua Warga Negara Indonesia Kibarkan Bendera Pusaka “Merah Putih”

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7 ayat (3) mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera “Merah Putih” bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Termasuk, kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada setiap tanggal 17 Agustus. Kini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus dari tanggal 1 hingga 31 untuk memperingati HUT RI,” katanya.

Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan desa, kota dan provinsi serta menghiasi lingkungan dengan nuansa merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara sebagai wujud Nasionalisme untuk memeriahkan hari Kemerdekaan.

Pada 2021 ini, Indonesia akan memasuki 76 tahun Kemerdekaan. Merdeka dari penjajahan yang dilakukan negara lain selama berabad-abad lamanya. Dengan kemerdekaan yang sudah kita rasakan sekian tahun lamanya, kita sebagai rakyat Indonesia perlu selalu menjaga keutuhan NKRI sebagai wujud nasionalisme.

“Menjaga keutuhan NKRI juga dapat diartikan sebagai wujud terima kasih kita kepada pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini,” ucap Alvin.

Banyak kalangan yang berusaha dengan hidup dan mati mereka, agar bendera Merah Putih dapat berkibar dari Sabang sampai Merauke, di antara mereka adalah tokoh agama, masyarakat, tentara, hingga masyarakat biasa. Kemerdekaan Indonesia ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan, yang dibacakan Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Namun, proklamasi kemerdekaan itu bukan akhir dari perjuangan kita bagi bangsa ini. Masih banyak yang perlu dilakukan agar Indonesia dapat makmur pada segala aspek. Proklamasi dan kemerdekaan yang telah terwujud semestinya mendorong kita dalam mencapai kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila.

“Kalau dari aspek politis, makna proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan dan bukti yang menyatakan, bahwa bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa berdaulat di seluruh dunia. Bangsa Indonesia juga bebas menentukan kebijakan dan sikap yang tepat sesuai cita-cita luhur tanpa adanya campur tangan atau paksaan dari negara lain,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB