BERITA JAKARTA – Ketegasan sikap yang ditunjukan Jaksa Agung ST. Burhanuddin akan mendepak jaksa pintar namun tidak berintegritas sepertinya patut dipertanyakan?.
Pasalnya, pernyataan keras itu seolah berbanding terbalik dengan peristiwa hukum yang tengah membelit dua jaksa senior yaitu, Sadiman dan Chaerul Amir.
“Saya butuh jaksa pintar dan berintegritas. Silakan jaksa yang pintar, tapi tidak berintegritas, pergi dari kami (Kejaksaan),” tegasnya dihadapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan ke-78 Periode 2021 di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih bukan hukuman yang bakal diterima, malah sebaliknya petinggi Kejaksaan turut “berbaik hati” dengan memberikan reward kepada Jaksa Sadiman, berupa jabatan struktural sebagai Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan di Badiklat Kejaksaan RI.
Padahal Jaksa Sadiman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Dwi Samuji disebut-sebut turut menerima aliran dana suap yang diberikan pengacara, Alvin Suherman yang menangani pidana kepabeanan yang ditangani institusi penegak hukum tersebut.
Kabar yang berkembang, pembagian “cuan” yang juga membahas pemberian untuk Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sadiman diduga dilakukan diruang kerja terdakwa, Kusnin di Kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Sementara, untuk perkara mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, LQ Indonesia Law Firm, telah membuat Laporan Polisi (LP) dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.
Dalam laporan polisi bernomor LP No. 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ, tertera nama, Natalia Rusli dan mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir selaku terlapor.
Kendati begitu, hingga kini belum ada kabar dari Kejaksaan Agung perihal dugaan pidana Cherul Amir tersebut. Bahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto, belum merespon konfirmasi Beritaekspres.com mengenai hal tersebut. (Sofyan)