Mendag Luruskan Soal Pengunjung Mall Wajib PCR dan Antigen

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAPemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan atau Mall diempat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.

Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi Pedulilindungi.id, dalam keadaan sehat serta memakai masker.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1×24 jam atau bukti tes PCR hasil negatif maksimal 2×24 jam beserta KTP.

“Saya tegaskan, hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin, karena alasan kesehatan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lufi dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (11/8/2021).

Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi, karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk Pusat Perbelanjaan atau Mall, karena sirkulasi udara ditempat itu dilengkapi pendingin udara.

“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Mendag.

Sementara, bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di Pusat Perbelanjaan dan Mall.

“Pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mall pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” kata Mendag.

Sementara ke pasar rakyat kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin, karena situasinya berbeda dengan Pusat Perbelanjaan dan Mall yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

Namun, sambung Mendag, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021, harus menunjukan bukti vaksin.

“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata dia.

Sebelumnya, saat mengunjungi Mall Kota Kasablanka di Jakarta Selatan, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau swab antigen ikut menjadi syarat masuk Mall. Namun menurut Mendag belanja ke pasar tradisional bebas. Pembedanya ada pada fasilitas AC.

“Kalau nggak mau, ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk antigen. Jadi vaksinasi, PCR dan atau antigen. PCR bisa 2 hari, antigen sehari saja,” pungkas Mendag. (BR-1)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB