BERITA JAKARTA – Pemerintah melakukan uji coba pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan atau Mall diempat kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021 ini.
Syaratnya, seluruh pengunjung termasuk pegawai wajib divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat dalam aplikasi Pedulilindungi.id, dalam keadaan sehat serta memakai masker.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1×24 jam atau bukti tes PCR hasil negatif maksimal 2×24 jam beserta KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan, hasil negatif PCR 2 hari atau antigen 1 hari berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin, karena alasan kesehatan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lufi dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (11/8/2021).
Kedua, kata dia, aturan wajib PCR bagi yang tidak bisa vaksinasi, karena alasan kesehatan, dibuat khusus untuk Pusat Perbelanjaan atau Mall, karena sirkulasi udara ditempat itu dilengkapi pendingin udara.
“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Mendag.
Sementara, bagi yang sudah divaksin dan mengunduh aplikasi pedulilindungi.id, dapat scan langsung di Pusat Perbelanjaan dan Mall.
“Pengunjung Pusat Perbelanjaan dan Mall pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” kata Mendag.
Sementara ke pasar rakyat kata Mendag, dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin, karena situasinya berbeda dengan Pusat Perbelanjaan dan Mall yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.
Namun, sambung Mendag, khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC, maka berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021, harus menunjukan bukti vaksin.
“Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata dia.
Sebelumnya, saat mengunjungi Mall Kota Kasablanka di Jakarta Selatan, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau swab antigen ikut menjadi syarat masuk Mall. Namun menurut Mendag belanja ke pasar tradisional bebas. Pembedanya ada pada fasilitas AC.
“Kalau nggak mau, ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk antigen. Jadi vaksinasi, PCR dan atau antigen. PCR bisa 2 hari, antigen sehari saja,” pungkas Mendag. (BR-1)