Tiga Pengusaha Pelanggar PPKM Dihukum 10 Bulan Percobaan

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akhirnya divonis 10 bulan percobaan masing-masing selama 1 tahun penjara. Sidang ini, merupakan persidangan tindak pidana ringan alias Tipiring.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL, SH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga pengusaha terbukti melanggar kegiatan PPKM Darurat.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan percobaan satu tahun,” tegas Hakim Bintang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (10/8/2021).

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, Rizky Harahap dan Sudarno menuntut Trio pelanggar PPKM Darurat selama 6 bulan dengan masa percobaaan 8 bulan serta denda Rp1 juta.

Lantaran mereka terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018, tentang Kàrantina Kesehatan.

Ditempat terpisah Nurwinardi selaku Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengapresiasi kinerja JPU yang berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat.

“Kami selaku pimpinan mengapresiasi kinerja JPU yang telah berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat,” ujar dia.

Perlu diketahui, Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin 5 Juli 2021.

Saat itu, polisi bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru