Tiga Pengusaha Pelanggar PPKM Dihukum 10 Bulan Percobaan

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tiga pelanggar Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akhirnya divonis 10 bulan percobaan masing-masing selama 1 tahun penjara. Sidang ini, merupakan persidangan tindak pidana ringan alias Tipiring.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bintang AL, SH dalam amar putusannya menyatakan, ketiga pengusaha terbukti melanggar kegiatan PPKM Darurat.

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dan percobaan satu tahun,” tegas Hakim Bintang dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (10/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur, Rizky Harahap dan Sudarno menuntut Trio pelanggar PPKM Darurat selama 6 bulan dengan masa percobaaan 8 bulan serta denda Rp1 juta.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Lantaran mereka terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU No. 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018, tentang Kàrantina Kesehatan.

Ditempat terpisah Nurwinardi selaku Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, mengapresiasi kinerja JPU yang berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat.

“Kami selaku pimpinan mengapresiasi kinerja JPU yang telah berhasil membuktikan peran para pelanggar PPKM Darurat,” ujar dia.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Perlu diketahui, Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, diberi sanksi penyegelan, karena melanggar aturan PPKM Darurat. Pengelola pusat perbelanjaan itu juga kini masih diperiksa pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Plaza Kenari Mas diketahui masih beroperasi pada Senin 5 Juli 2021.

Saat itu, polisi bersama TNI dan Satpol PP tengah melakukan patroli dan mendapati kerumunan warga di depan Plaza Kenari Mas.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pusat perbelanjaan yang menjual bahan bangunan dan alat rumah tangga itu masih beroperasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB