MAKI Bakal Gugat Ketua DPR RI Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Boyamin Saiman

Photo: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Soeiman berencana akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya gugatan itu terkait seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Insya Allah minggu depan kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait seleksi calon BPK,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Jumat (6/8/2021).

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Dikatakan Boyamin, Puan Maharani diduga telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI, tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

“Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ungkapnya.

Berdasarkan daftar riwayat hidup (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, 3 Oktober 2017 – 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” jelas Boyamin.

Ketentuan pengaturan ini, tambahnya, mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan dilingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon Anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya Nomor: 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan dilingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB