BERITA JAKARTA – Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Soeiman berencana akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya gugatan itu terkait seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Insya Allah minggu depan kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait seleksi calon BPK,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Jumat (6/8/2021).
Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Boyamin, Puan Maharani diduga telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI, tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
“Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ungkapnya.
Berdasarkan daftar riwayat hidup (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, 3 Oktober 2017 – 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” jelas Boyamin.
Ketentuan pengaturan ini, tambahnya, mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan dilingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon Anggota BPK.
“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya Nomor: 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan dilingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun,” pungkasnya. (Sofyan)