Jaktour: Tak Ada Toleransi dan Ruang Bagi Karyawan Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi

Ilustrasi Korupsi

BERITA JAKARTA – Corporate Secretary PT. Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Grand Cempaka Resot.

Hal itu, diungkapkan, AT Erik Triadi menanggapi siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit ditahun 2015 yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.

Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT. Jakarta Tourisindo
sejak Juni 2017.

“Pada prinsipnya, kami tidak mentoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelas Erik.

Dikatakan Erik, dalam menjalankan bisnisnya, PT. Jakarta Tourisindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.

“Oleh karena itu, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru