BERITA JAKARTA – Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun ini dirayakan secara sederhana melalui sarana teknologi virtual, Kamis (22/7/2021).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menyampaikan rasa turut prihatin kepada segenap insan Adhyaksa dimanapun berada yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19.
“Semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal serta turut berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap kepada sang pencipta,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, sambung Jaksa Agung, sudah 52 orang pegawai Kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 orang Jaksa dan 14 orang Pegawai Tata Usaha per tanggal 16 Juli 2021.
“Marilah kita mendoakan agar para almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,” ungkapnya.
Hadir dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya secara virtual.
Jaksa Agung RI juga mengatakan, HBA yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan.
“Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” tuturnya.
Dalam perayaan HBA ke-61 Tahun 2021 ini mengambil tema “Berkarya Untuk Bangsa” yang merupakan pengejawantahan dari tema HBA tahun sebelumnya yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”.
“Khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ingatnya.
Menurutnya, dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Meski perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” pungkasnya. (Sofyan)