BERITA JAKARTA – Founder sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mendukung langkah kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan Pemerintah.
Namun, kata Alvin, ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan Pemerintah sebelum diterapkannya kebijakan PPKM Darurat ataupun perpanjangannya.
“PPKM Darurat merupakan wewenang Pemerintah yang diatur Undang-Undang berdassrkan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Tertinggi,” terang Alvin, Sabtu (17/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, Pemerintah sebagai pelaksana atau pihak eksekutif berwenang untuk membuat aturan dalam kondisi darurat atau emergency dan LQ Indonesia Law Firm menjunjung dan mendukung wacana Pemerintah tersebut.
“Ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan Pemerintah sebelum melaksanakan kebijakan PPKM Darurat tersebut,” jelas Alvin.
Pertama, Dasar Hukum atau Legal Standing: Pemerintah bisa mengeluarkan Kepres sebagai dasar hukum yang memuat aturan dan sanksi secara jelas.
Kedua, Edukasi dan Sosialisasi: Semestinya sebelum diterapkan, Pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh.
“Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid-19, sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakperdulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM,” tutur Alvin.
Seharusnya, Pemerintah melalui kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPKM dapat efisien dan efektif.
Ketiga, Incentive dan Bantuan Sosial: Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa incentive, mungkin incentive pajak maupun incentive bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional.
“Termasuk, kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Menurut Alvin, wacana Pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak, karena memicu Perusahaan untuk bankrut dan tutup.
Ke-empat, Eksekusi Secara Humanis: Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak. Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda.
Masih kata Alvin, tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid-19, bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan.
“Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke Kas Negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran,” tuturnya.
Kelima, Penerapan Secara Merata: PPKM darurat penerapannya masih tebang pilih, “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” adanya kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman Pemerintah terhadap tujuan PPKM.
“Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa advokat, karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan advokat agar “due process of Law” tidak cacat hukum,” jelas Alvin.
Advokat Alvin Lim yang juga mantan Wakil Presiden Bank of America menghimbau agar dalam penerapan PPKM Pemerintah hati-hati dan menghitung secara matang dampaknya terhadap Ekonomi.
LQ Indonesia Law Firm menerima permintaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Kepailitan perusahaan 300 persen atau meningkat 3x lipat.
Permohonan pailit atau bankrut ini diajukan kreditor maupun debitor, karena ketidaksanggupannya membayar hutang. Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemik Covid-19 dan menutup bisnis mereka.
Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengganguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk).
“Covid-19 adalah masalah Long Term yang tidak akan selesai 1-2 bulan, vaksin pun tidak menjamin hilangnya pandemi Covid-19,” ingat Alvin.
Menurut Alvin, langkah yang salah dalam penanganan Covid-19 akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum Contra Pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik.
“Tolong benar-benar diperhatikan aspirasi masyarakat. Kasihan masyarakat susah saat ini dan terasa dampaknya. Bagi-bagi beras dadakan seperti yang dilakukan bapak Presiden sekali-sekali tidak akan berdampak luas,” singgung Alvin.
Harus ada, tambah Alvin, langkah riil dan terencana kepada masyarakat terdampak yang melibatkan Pemerintah, perusahaan besar dan multi nasional, serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat Pandemik.
“Perpanjangan PPKM Darurat tanpa perencanaan matang seperti saya ungkap diatas dapat berpotensi negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional,” pungkas Alvin. (Indra)