BERITA JAKARTA – Jaksa aktif pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disebut-sebut telah menduduki posisi Komisaris di IPC 1 PT Pelabuhan Indonsia (PT Pelido) II yakni, Sudung Situmorang.
Sudung Situmorang menjabat Komisaris IPC 1 PT. Pelindo II, berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sudung Situmorang menggantikan salah satu komisaris di perusahaan pelat merah tersebut diantaranya, Kushari Suprianto, Montty Girianna, D. Andhi Nirwanto dan Suaidi Marasabessy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelabuhan Indonesia II No. SK-192/MBU/06/2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), tertanggal 11 Juni 2021.
“Atas nama manajemen kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang luar biasa untuk yang terhormat Bapak Kushari, Bapak Montty, Bapak Andhi dan Bapak Suaidi yang selama ini telah banyak memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh korporasi,” katanya Sudung melalui siaran pers, Jumat (18/6/2021) kemarin.
Berikut nama jajaran Dewan Komisaris IPC per 11 Juni 2021:
- Moermahadi Soerja Djanegara sebagai Komisaris Utama
- R. Agus H. Purnomo sebagai Komisaris
- Didi Sumedi sebagai Komisaris
- Sudung Situmorang sebagai Komisaris
- Nurrachman sebagai Komisaris Independen
- Darwanto sebagai Komisaris Independen
- Antonius Rainier Haryanto sebagai Komisaris Independen
Adapun sejumlah nama baru dewan komisaris tersebut, Moermahadi Soerja Djanegara dulunya merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2014-2019.
Kemudian Agus H. Purnomo yang merupakan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Didi Sumedi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Antonius Rainier Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Transformasi Bisnis PT Pertamina Bina Medika dan Sudung Situmorang merupakan Jaksa aktif pada Kejaksaan Agung RI.
“Dengan latar belakang dan pengalaman yang berbeda pada formasi Dewan Komisaris baru ini kami berharap dapat mengakselerasi proses transformasi serta implementasi Corporate Values AKHLAK,” tutup Ali Mulyono.
Saat diklarifikasi mengenai jabatan barunya Sudung hanya menjelaskan secara singkat “Lain waktu beritanya,” ucap Sudung Situmorang, Kamis (8/6/2021) malam
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Abdul Fickar Hadjar mengemukakan larangan jaksa aktif menjabat komisaris pada perusahaan.
Sebab kata Fickar, Jaksa adalah aparat penegak hukum yang bebas dari kepentingan apapun. Jika dia menjabat sebagai komisaris BUMN, maka dipastikan apabila terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum di BUMN tersebut tidak akan ada proses hukumnya.
“Karena secara tidak langsung sudah dijaga atau dibekingi aparat penegak hukum, gimana proses hukum mau berjalan,” pungkasnya. (Sofyan)