Pakar Hukum: Pemda DKI Bisa Sanksi Pengelola Gedung PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada imunitas kepada siapapun terkait dugaan pelanggar izin pemeliharaan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Siapapun, termasuk penggelola Gedung Pengadilan jika diduga melanggar hukum,” tegasnya menanggapi dugaan belum adanya perizinan dari Pemda DKI soal perawatan Gedung PN Jakpus, Jumat (2/7/2021).

Menurut Fickar, peraih gelar doktor ilmu hukum ini, persyaratan melakukan kegiatan perawatan bangunan merupakan peraturan atau hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kalau ada yang melanggar itu sama artinya dengan melanggar aturan atau melanggar hukum,” ulasnya menegaskan.

Baca Juga :  KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Hanya saja, sambung Fickar, penerapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan Pemerintah Daerah berupa penghentian perawatan pembangunan dan denda.

‘Tetapi, jika mencuri dikenakan hukuman penjara, karena itu berbeda lagi ranahnya,” tutup Fickar mengakhiri.

Seperti diketahui, pengelola Gedung PN Jakpus diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemda DKI Jakarta.

PBG, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan Gedung.

Namun dalam renovasi Gedung PN Jakpus itu, tidak terlihat ada papan informasi Pemda DKI Jakarta mengenai rencana perbaikan dimaksud.

Pantuan dilapangan, terlihat besi steiger atau scaffolding tersusun rapi dengan jaring berwarna biru mengelilingi area Gedung PN Jakpus yang akan diperbaiki.

Saat awak media meminta klarifikasi kepada Wakil Humas PN Jakpus, Heru Hanindyo via WhatsApp hingga kini belum ada respon. (Sofyan)

Berita Terkait

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta
Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi
Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB