Kades Aniaya Warga di Bekasi Dengan Helm Mulai Disidangkan  

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus penganiayaan menggunakan helm yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah terhadap warganya sendiri, Roin bin Saman (49), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kades Sudarto Abdullah, dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Andreyanie dengan Pasal 351 KUHP dan menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan atas kasus pidana yang dilaporkan pada 9 November 2020 lalu.

Usai mengikuti persidangan, korban Roin, sekaligus saksi mempertanyakan soal warna helm selaku alat bukti yang tidak sesuai dengan yang digunakan terdakwa, Sudarto ketika saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Helm yang digunakan pelaku saat itu, berwarna merah, tapi saat gelar sidang kok yang di hadirkan helm berwarna hitam,” kata korban kepada Matafakta.com, Senin (21/06/2021) kemarin.

Selain itu, korban juga mengeluhkan terkait jumlah pukulan yang diterimanya dari terdakwa Sudarto, jadi berkurang saat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Pada saat kejadian, terdakwa Sudarto itu memukul saya sebanyak empat kali dengan helm, bukan satu kali pukulan,” keluhnya.

Oleh karena itu, korban berharap kepada Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menyidangkan jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Saya minta kepada Jaksa dan Hakim jeli dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Roin, sempat mengeluhkan proses laporan polisinya terhadap Kades Srimahi, Sudarto Abdullah di Polres Metro Bekasi, berjalan cukup lama bahkan korban, sempat berniat memakai pengacara untuk membawanya ke Mabes Polri. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru