Adelin Lis Terpidana Pembalakan Liar Tertangkap di Singapura

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Adelin Lis

Terpidana Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Terpidana pembalakan liar Adelin Lis dikabarkan telah tertangkap pihak Imigrasi Negara Singapura pada Maret 2021, lantaran menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Akibatnya, Adelin Lis buronan lebih dari 10 tahun itu, dihukum Pengadilan Singapura dengan membayar denda $ 14.000 dolar Singapura serta dideportasi ke Indonesia.

Mendapat kabar itu, Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merespon cepat untuk segera memulangkan Adein Lis yang terkenal licin tersebut ke Indonesia.

Awalnya, Imigrasi Negara Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda yang kemudian, Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase KBRI di Singapura memastikan apakah dua nama yang berbeda itu merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok, Hendro Leonardi.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perintah Jaksa Agung agar membawa buronan terpidana Adelin Lis ke Jakarta.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura, sudah standby disana untuk pemulangan ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” terang Leonard, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, buronan Adelin Lis sempat meminta untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Namun, keinginan itu, ditolak Jaksa Agung.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” pungkas Leonard.

Untuk diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Jelang eksekusi dia melarikan diri dan memalsukan paspor berganti nama Hendro Leonardi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB