BERITA JAKARTA – Asuransi Jiwa Kresna, diputus pailit Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara: 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021 pada tanggal 8 Juni 2021. Permohonan kasasi ini diajukan, Nelly dan kawan-kawan di bulan April 2021.
Kasasi yang diajukan adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Asuransi Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Menanggapi hal itu, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, bahwa keputusan PKPU Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU, Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, sambung Alvin, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2014 jelas tertera bahwa hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa mengajukan permohonan PKPU.
“Dengan dikabulkannya Kasasi, jelas Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan pendapat saya sebelumnya,” kata Alvin ketika berbincang dengan Matafakta.com, Sabtu (12/6/2021)
Menurut Alvin, keputusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan berimbas sangat besar bagi Asuransi Jiwa Kresna, nasabah Kresna dan bagi Negara.
“Asuransi Jiwa Kresna tentunya akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, karena jika tidak maka kurator akan mengambil alih perusahaan dan seluruh aset Kresna dan menaruh dalam sita umum,” terangnya.
Selain itu, lanjut Alvin, kurator akan memiliki akses untuk melihat borok Kresna dan memperkuat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan secara pidana oleh para korban Kresna jika ada.
Dikatakan Alvin, kepada Nasabah Kresna yang mengambil jalur PKPU, dapat dipastikan akan zonk. Ketika Pailit, maka kurator akan melikuidasi aset Kresna dan akan jual dalam harga likuidasi yang sangat rendah.
Setelah dipotong biaya Kurator, pajak negara terhutang dan kreditur preference lainnya, maka Nasabah Kresna paling hanya dapat sekitar 1-3 persen saja. Contoh pailit Cipaganti, korban hanya dapat sekitar 1 persen dari modal setor.
Oleh karena itu, jalur terbaik adalah pidana, ketika pidana jalan dan terbukti bahwa aset yang disita kepolisian seperti contoh kasus KSP Indosurya dimana Mabes Polri menyita 29 Miliar cash, rekening bank dan properti di Singapore dan Australia.
“Maka korban bisa memintakan ke Pengadilan untuk membagi aset yang disita itu ke para korban, melalui Kejaksaan. Jumlah yang didapat akan jauh lebih besar dari pada jalur PKPU,” jelasnya.
Dari awal, kata Alvin, pihaknya LQ Indonesia Law Firm selalu bilang, PKPU sering dijadikan alat modus perusahaan investasi bodong untuk menunda pembayaran sebagai alasan menghindari jeratan pidana pihak kepolisian.
“Sehingga oknum polisi gunakan alasan PKPU untuk alasan menunda proses penyidikan dan pemberkasan seperti yang terjadi dalam kasus KSP Indosurya yang tengah kami perjuangkan,” ungkap Alvin.
Masih kata Alvin, PKPU layaknya digunakan ketika debitur “masih ada itikat baik” namun jika debitur tidak ada itikat baik seperti layaknya kasus KSP Indosurya, maka Pidana lah jalur terbaik.
Ditambahkan Alvin, pendapat hukum LQ Indonesia Law Firm selalu benar, karena mengikuti aturan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seluruh klien LQ Indonesia Law Firm tidak ikut PKPU dan menolak PKPU dalam kasus investasi bodong seperti KSP Indosurya.
“LQ full pilih Jalur Pidana, kami yakin dapat yang terbaik. Dalam Pailit, korban hanya dapat remah-remah dan tulang belulang saja. Bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau gagal bayar, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis,” pungkas Alvin. (Indra)