Kaitan Panggilan Ketua KPK, MAKI Uji Materi UU No.39 Tahun 1999

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman rencananya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Upaya uji materi disebabkan mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Komnas HAM soal aduan dugaan pelanggaran HAM, terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Boyamin Saiman mengemukakan, maksud dan tujuan menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan pelanggaran HAM.

Bahan materi uji materi pasal-pasal yang diatur UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM terhadap UUD 1945 yakni, Pertma, Pasal 89 Ayat (3) huruf c UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM berbunyi:

“Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta kecuali terhadap, Ketua KPK Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya”.

Kedua, Pasal 94 Ayat (1) UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM berbunyi:

“Pihak pengadu, korban, saksi atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d wajib memenuhi permintaan Komnas HAM, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta, kecuali terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya”

Ketiga, Pasal 95 UU No.39 Tahun 1999, tentang HAM:

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi Pemerintah dan Badan Hukum Swasta, kecuali terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri atau Pimpinan KPK lainnya.

Boyamin mengemukakan, alasan mangkir dituangkan dalam surat yang dikirim KPK kepada Komnas HAM berupa permintaan penjelasan jenis pelanggaran HAM dari TWK.

Kami memahami, tambah Boyamin, panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia atau WNI secara pribadi atau dari instansi Pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali, sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa, sehingga perlu diatur khusus dalam UU HAM.

“Sekali lagi, ini untuk memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri dari Panggilan Komnas HAM,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB