Kejari Tobasa Sumut Berhasil Selamatkan Aset Negara Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 6000M2 yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, akhirnya dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Balige, sepakat menolak dalil yang diajukan pengugat, terkait perkara Nomor:64 Pdt.G/2020/PN.Blg yang diputuskan pada 24 Februari 2021 lalu.

“Putusannya adalah NO atau Ontvantelijke Verlaard (ditolak) dengan menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021) siang.

Baringin biasa disapa, menuturkan pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Tobasa selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aset milik Pemerintah setempat.

Untuk diketahui aset lahan yang dimenangkan pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa jika dinominalkan sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa.

Selain itu, Kejari Tobasa juga kembali memenangkan perkara perdata dengan No.75.Pdt.G/2020/PN.Blg pada 2 September 2020. Gugatan itu, dilakukan Pahala Sirait dan Ramsion Berutu selaku pihak penggugat.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tobasa pihak tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata sebagai turut tergugat II dan Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut tergugat III.

Dimana putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eveline Napitupulu dengan Hakim Anggota, Irene Sari F Sinaga dan Ariza Ginting menyatakan, gugatan ditolak pada 2 Juli 2021 dan Majelis Hakim memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara, berhasil menyelamatkan aset milik negara sebesar Rp5 miliar,” pungkas Baringin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru