BERITA SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
Diketahui, DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyampaikan, DIP merupakan salah satu dokumen keterbukaan informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu Jawa Tengah melakukan pemutakhiran daftar informasi publik. Melalui DIP, publik bisa mengecek apa saja informasi publik yang dimiliki Bawaslu Jawa Tengah,” kata Rofiuddin di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, pemutakhiran DIP tidak hanya di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saja, namun juga di 35 Bawaslu Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Hingga kini, daftar informasi publik di Bawaslu Jateng ada 803 buah, dengan rincian, jumlah informasi berkala kelembagaan 285, informasi berkala kepemiluan 238, informasi serta merta kelembagaan 33, informasi serta merta kepemiluan 101, dan informasi setiap saat 146,” ungkapnya.
Disebutkan, data menunjukkan bahwa jumlah pemohon informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 26 pemohon.
“Pemutakhiran DIP sangat penting bagi badan publik. Manfaat DIP sendiri antara lain untuk mengetahui jumlah, jenis, posisi dan kondisi sebuah informasi (fungsi inventarisasi), mempermudah pelayanan informasi publik (fungsi pelayanan), serta memudahkan koordinasi data internal lembaga dan antar lembaga (fungsi koordinasi),” ujarnya.
Dirinya menegaskan, Bawaslu Jateng berkomitmen untuk terus melakukan keterbukaan informasi. Layanan informasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada.
“Selain Bawaslu Provinsi Jateng, saat ini Bawaslu 35 Kabupaten dan Kota juga melakukan pemutakhiran DIP,” imbuh dia. (Nining)