BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono, membantah adanya praktik mafia hukum dilingkungan Kejati yang dipimpinnya, Senin (7/6/2021).
Hari menyatakan, sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum, sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat.
“Terkait penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dan tersangka Sunardi alias Nardi, sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Hari, penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Mei 2021.
Bahwa para tersangka, lanjut Hari, disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Putusan itu, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 23 Juli 2020 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.
Bahwa terpidana, sambung Hari, Dedy Supriadi alias Dedy Bin Abas, Dwi Buddy Santoso Alias Dwi Alias Buddy Bin Dedy Supriadi dan Saw Tun Alias Alamsah alias Alam Bin Mz Husein, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa besi scrap crane noel yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi alias Ahok atau setidaknya milik orang lain,” tuturnya.
Para terpidana dalam perkara pidana pencurian dalam keadaan memberatkan tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan Pengadilan tersebut, sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar.
Padahal, tambah Hari, mereka sudah diberitahu Kasidi alias Ahok secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan atau somasi melalui pengacaranya, Minggu Sumarsono, akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dari para terpidana.
“Terpidana yaitu, Dedy Supriadi alias Dedy Bin Abas, Dwi Buddy Santoso alias Dwi Alias Buddy Bin Dedy Supriadi dan Saw Tun Alias Alamsah alias Alam Bin Mz Husein. Para, tersangka memperoleh keuntungan dengan menjual lagi ke Jakarta,” pungkas Hari. (Sofyan)