BERITA TANGSEL – Sejumlah petugas Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi bedeng liar yang menjamur dipermukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2, RT2/RW12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, setelah pemberitaan mengenai keresahan warga Puri Madani 2 tayang disejumlah media, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Saat petugas Satpol PP meninjau lokasi, sempat terjadi perbincangan dengan pemilik bedeng liar dan penjaga lahan. Mereka mengakui bahwa bedeng yang mereka bangun dilahan seluas sekitar setengah lapangan bola itu berdiri tanpa izin warga sekitar. Kepada petugas Satpol PP, pemilik bedeng dan penjaga meminta ruang mediasi dengan warga.
“Kami akan mengundang penanggung jawab lahan dan pemilik usaha bedeng untuk bertemu dengan perwakilan warga. Kami akan jadwalkan waktunya. Diharapkan dengan mediasi, nantinya ada titik temu,” ujar Yanto, Koordinator Tim Lapangan Satpol PP Tangsel dengan harapan agar tak terjadi konflik horizontal antara warga dengan pemilik bedeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal itu, warga Puri Madani 2 sangat kecewa, karena kedatangan petugas Satpol PP yang diharapkan dapat memberi peringatan hingga menertibkan keberadaan bedeng liar, malah sebaliknya justru membuka ruang mediasi antara pemilik bedeng liar dengan warga setempat bahkan berjanji akan memfasilitasi mediasi tersebut.
Kepada Matafakta.com, Ketua RT02/RW12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Perumahan Puri Madani 2, Isran Hasan mengatakan, silahkan jika petugas Satpol PP Tangsel merasa ingin memediasi masalah ini. Namun, dia memastikan keinginan warganya agar semua bedeng disana tetap ditertibkan, karena menganggu ketentraman dan kebersihkan lingkungan.
“Jangan sampai mediasi menghasilkan kesepakatan yang melanggar aturan. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, seharusnya menegakkan peraturan bukan malah mediasi. Ini jadi salah kaprah seolah menyetujui atau tidak mempermasalahkan adanya pelanggaran aturan dengan berdirinya bedeng liar di Perumahan warga,” tegasnya, Sabtu (5/6/2021).
Keinginan warga, tambah Isran, sangat sederhana, hanya ingin hidup tentram dari kebisingan pekerjaan di bedeng, warga ingin lingkungannya tidak tercemar dari limbah bedeng dan warga ingin kesehatannya tidak terancam akibat polusi udara, karena kegiatan pembakaran dan kekumuhan yang mengganggu lingkungan.
“Intinya, kami ingin lingkungan kami bebas dari keberadaan bedeng-bedeng liar tersebut. Jadi, seharusnya petugas Satpol PP datang untuk menegakkan aturan dan melakukan penertiban jika ada bangunan illegal bukan di mediasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah bedeng liar yang menjamur dipermukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Awalnya, bedeng liar muncul sekitar Juni 2019, sebagai tempat komando proses mutilasi bus besar.
Limbah mutilasi kerangka bus mengotori lingkungan. Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar disana. Asapnya, membuat polusi dan limbahnya mengotori lingkungan warga dan suara-suara keras dari mesin yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. (Usan/Indra)