Syafrudin: Taat Aturan Kunci Golkar Terus Berkarya di Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kader Golkar Kota Bekasi: Syafrudin, SIP

Kader Golkar Kota Bekasi: Syafrudin, SIP

BERITA BEKASI – Pertengahan tahun ini, DPD Partai Golkar Kota Bekasi akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V. Kegiatan Musda ini, menjadi tahapan penting bagi Partai Golkar Kota Bekasi, dalam mempersiapkan diri bagi para kadernya untuk memenangkan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, dikatakan, Syafrudin salah satu kader setia Partai Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Musda ke-V Partai Golkar di Kota Bekasi ini sangat penting, karena harus menentukan kader terbaiknya menjadi Ketua DPD melanjutkan kepemimpinan Rahmat Effendi yang sudah 3 kali memimpin Partai dan 2 kali menjadi Walikota Bekasi, dengan segudang prestasi yang sangat membanggakan Partai dan warga Kota Bekasi,” terang Syarudin kepada Matafakta.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Syafrudin, dalam menentukan dan mendapatkan kepemimpinan Partai Golkar Kota Bekasi selanjutnya, tentu saja harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku diinternal Partai Golkar. Sangat penting syarat kualitas, kuantitas, akuntabilitas dan elektabilitasnya, karena akan berhadapan langsung dengan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persyaratan awal, sesuai dengan ART Partai Golkar Pasal 18 ayat (5) dan Juklak 2 Tahun 2020 Pasal 49 ayat (1) poin A angka huruf (c) berbunyi, bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi 10 syarat,” jelas Syafrudin.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Diantara aspek penting, sambung Syafrudin, persyaratannya yaitu pernah menjadi pengurus Partai, baik setingkat atau setingkat diatas atau dibawah atau organ pendiri atau didirikan, berpendidikan minimal S1 (Strata 1) atau sederajat dan memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT).

“Tak kalah penting adalah, memiliki kapabilitas dan akseptabilitas serta berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan,” jelas Syafrudin lagi.

Dikatakan Syfarudin, penting untuk dicermati beberapa syarat tersebut diatas. Syarat pendidikan, prestasi dan domisili menjadi fundamental kapabilitas dan akseptabilitas seorang Ketua Partai Golkar di Kota Bekasi.

“Pendidikan yang selama beberapa tahun belakangan ini, diawal kepemimpinan Kedua Presiden Joko Widodo, begitu kuat pembenahan sistim maupun tata kelola kependidikan, panitia Musda ke-V tanpa harus dinyatakan harus pun menjadi kewajiban panitia memastikan para bakal Calon Ketua DPD memiliki kecakapan dan keabsahan syarat pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Prestasi seorang bakal calon Ketua DPD, sangat penting pula sebagai pijakan peningkatan kerja mesin Partai. Prestasinya bukan sekedar kepedulian sosial, akan tetapi lebih kepada keunggulan dalam setiap even pemilu, posisi struktur organisasi sosial kemasyarakatan sebagai upaya basis penguatan kader.

Kemudian syarat domisili, secara langsung atau tidak, Partai Golkar sangat menjunjung kearifan lokal. Pada dasarnya Partai Golkar tidak ingin menjadi Partai yang lupa dengan kader terbaiknya yang ada di masing-masing daerah. Bakalan calon Ketua DPD yang lahir dan berkembang sangat baik di masyarakat maupun kepartaian.

Banyak pandangan, tambah Syafrudin, bahwa publik itu salah satu aspek penting, karena masyarakat secara umum, terutama akar rumput dan milenialis familiar terhadap bakal calon dan Ketua Partai. Sehingga mesin Partai, tidak perlu bersusah payah mensosialisasikan profil seorang bakal calon atau seorang Ketua Partai politik.

“Fase mensosialisasikan itu digunakan untuk kreatifitas strategis lainnya yang justru akan memperkuat basis Partai Golkar kedepan,” pungkasnya. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB