BERITA JAKARTA – Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria kembali angkat bicara melihat gencarnya video yang beredar tentang kesukses seorang Natalias Rusli sebagai pembela atau penegak hukum sambil memamerkan kapal pesiar seharga Rp30 miliar yang diakuinya merupakan hadiah menang perkara investasi bodong.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Cerdas Hukum Maria mengatakan, prilaku pamer Natalia Rusli, tentunya sangat menyakitkan hati dan perasaan bagi para kliennya yang dikecewakan dan bagi publik atau masyarakat yang tidak mengetahui sepak terjang seorang Natalia Rusli pasti akan mengapresiasi dan mengatakan, Natalias Rusli hebat.
“Sebenarnya, saya tidak mau mencampuri urusan harta orang, tapi kalau memang itu didapatkan dengan professional dan kehandalannya dalam bidang penegakkan hukum. Tapi, kalau ternyata banyak merugikan orang selaku sosial control Konsumen Cerdas Hukum pastinya ikut bicara agar tidak banyak makan korban lainnya,” kata Maria, Sabtu (5/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maria pun sedikit menginggung, Natalia Rusli ketika merayu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang membawa-bawa perkara kasus Agen Perjalanan Umroh First Travel yang menjerat suami istri yakni, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis telah menipu uang 63.310 calon jema’ah umrah dengan total kerugian Rp905 miliar.
“Untuk anggota KSP Indosurya, berhati-hatilah dengan Natalia Rusli! Tahukah anda, semua jama’ah umroh First Travel saat ini gigit jari, karena tidak ada duit mereka yang kembali, boro-boro bisa umroh. Natalia Rusli yang mewakili 30 ribu jama’ah itu, setelah gugatannya mentah di Pengadilan Negeri Depok, tinggal berkelit,” sindir Maria.
Maria juga mengungkap, selesai menipu korban jama’ah umroh First Travel dan gagal, Natalia Rusli kembali menipu Rp550 juta uang milik SK dengan menjanjikan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dengan mencatut nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Dalam kasus itu, ternyata Natalia Rusli tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sehingga Kejati, Jawa Timur, tidak pernah memproses penanguhan sama sekali. Ketika diminta balik uangnya, Natalia Rusli mematikan handphone dan takut keluar rumah, ketika didatangi korban ke rumahnya di daerah PIK,” ungkap Maria.
Dalam persoalan itu, sambung Maria, Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) LP No.1860/IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan Pasal 378 oleh korban SK. Begitu juga dengan yang dialami beberapa korban KSP Indosurya M dan VS yang dijanjikan akan mendapatkan ganti kerugian bagi klien yang lewat Master Trust Law Firm yang didirikannya.
Dalam rayuannya Natalia Rusli, tambah Maria, ke M dan VS korban KSP Indosurya dia bilang bahwa sudah berkoordinasi dengan Mabes dan pengacara KSP Indosurya sambil menunjukan foto dengan Direktur Tipideksus Mabes Polri dan pengacara KSP Indosurya, Juniver Girsang untuk menyakinkan korban yang akhirnya menstransfer uang fee lawyer yang diminta Natalia Rusli.
“Hasilnya mana? janji dia yang menunjukan foto-foto Mabes dan pengacara KSP Indosurya malah sekarang ponselnya mati semua. Sekarang, muncul pamer dapat kapal pesiar Rp30 miliar. Info terbaru yang saya dapat ada sakses fee lawyernya yang bernaung di Master Trust Law Firm ada yang ngak dibayar. Sudahlah Natalia jangan terlalu banyak acting. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti laporan para korban,” pungkasnya. (Indra)
Video-video Natalias Rusli yang beredar:
1.Natalia mengundang salah satu media lokal Bangka Belitung di Kapal Pesiar yang diklaim miliknya senilai Rp30 miliar sebagai hadiah keberhasilan perkara investasi: https://youtu.be/W1Z9gG4kF4c
2.Rekaman video Natalias Rusli tengah merayu korban investasi bodong KSP Indosurya: https://www.facebook.com/watch/?v=312398307062968
BeritaEkspres Group