LAMI Ingatkan DPRD, Pengesahan LKPJ Bupati Bekasi Jangan Jadi Alat Bergening

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyayangkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2020 yang sampai saat ini belum juga di Paripurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Suganda selaku Koordinator LAMI mengatakan, pengesahan LKPJ Bupati Bekasi tersebut terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang e-Katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga.

Dikatakan Suganda, pasalnya, penerapan kegiatan pelaksanaan melalui system’ e-Katalog, tidak masuk dalam skema di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Catatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-Katalog dan non e-Katalog. E-Katalog terhutang paling besar dari e-Katalog.

“Apa alasan Pemkab Bekasi belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema pembayaran APBD 2020,” tanya Suganda, Kamis (3/6/2021).

Lebih jauh, Suganda mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban terutang sekitar Rp209 miliar hal ini sudah menjadi kendala hukum bagi pemegang kebijakan di Eksekutif yaitu, Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, lanjut Suganda, dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang. Ingat, masyarakat jangan sampai dirugikan, karena tidak dibayar proyek pekerjaannya.

“Selain persoalan e-Katalog ada juga persoalan terkait penyerapan anggaran Covid-19 yang dikelola Dinkes. Persoalan-persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati, jangan sampai pengesahannya menjadi alat burgening politik oknum Anggota Dewan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB