Komnas PA: Hukum Pelaku Aniaya Bocah Curi Kotak Amal Buat Makan

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kekerasan fisik yang dialami seorang bocah berusia 7 yang kedepatan mencuri kotak amal Masjid di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, belum lama ini.

Kepada Matafakta.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeretnya seperti hewan merupakan perbuatan merendahkan martabat kemanusiaan terlebih kepada seorang anak kecil.

“Pelaku BMJ dapat diancam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Arist, kekerasan yang dilakukan pelaku BMJ (42) Kepala Urusan Pembangunan Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016.

“Perbuatan itu, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak. Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016,” pungkasnya.

Peristiwa itu bermula, didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit dirumah.

Kejadian itu, terpaksa dia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19. Namun sayangnya korban mendapatkan perlakukan tak berperi kemanusiaan oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning.

Sementara, tangannya diikat ke belakang dengan tali nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang dengan disaksikan warga dan rekan sebayanya yang diperlakukan secara kejam dan tak manusiawi tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru