BERITA JAKARTA – Tiga puluh anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, resmi dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual, Rabu (2/6/2021).
Dalam pengarahannya, Burhanuddin mengapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.
Dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara, sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satgassus P3TPU wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara,” ucapnya.
Burhanuddin berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.
“Saya yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” jelasnya.
Selain itu, Burhanuddin juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini.
Menurutnya, banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya,” lanjutnya.
Karenanya, Jaksa Agung menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.
“Jangan kecewakan saya. Gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Diketahui 30 anggota Satgassus P3TPU ini merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan dua orang. Sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 yang lulus, 15 orang tidak lulus, dan 4 orang tidak hadir karena berhalangan.
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362/C.4/ 04/2021 tanggal 23 April 2021. (Sofyan)