BERITA JAKARTA – Beredar rekaman suara melalui video ditengah masyarakat luas jeritan suara hati dari seorang ibu, janda berusia 72 tahun berinisial ACI yang mengaku sebagai korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam rekaman video yang berdurasi 2:34 detik itu, dia meminta tolong kepada Natalia Chandra, istri dari tersangka, Hendry Surya pemilik KSP Indosurya mengenai cicilan PKPU hasil Homologasi atau Perdamaian yang tidak sesuai dengan putusan PKPU.
Korban merasa seharusnya mendapatkan hak cicilannya sesuai dengan putusan PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebesar 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta. Namun, bukan Rp20 juta yang diterimanya hanya Rp340 ribuan rupiah saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana hati nurani mu Natalia Chandra tolong sampaikan kepada suami mu, Hendry Surya yang terhormat itu, cicilan Rp345 ribu yang saya terima untuk bayar listrik rumah aja ngak cukup. Saya adalah janda tidak bersuami,” ucapnya dalam rekaman video yang beredar tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria mengatakan, video yang beredar tersebut berinisial ACI adalah salah satu jeritan atau penderitaan nasabah korban KSP Indosurya yang berani menyuarakannya ke public paska PKPU.
“Saya menyakinin, masih banyak para korban kasus KSP Indosurya lainnya yang belum berani muncul kepermukaan untuk mengeluhkan nasibnya paska PKPU seperti yang dialami ibu ACI,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Maria pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri yang berpangku tangan dan terkesan lebih membela kepentingan tersangka ketimbang kepentingan masyarakat selaku nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya.
“Korban ada yang sudah melapor, namun kenapa tersangka dengan pidana berat yang luar biasa yaitu Perbankan dan Pencucian Uang yang efeknya merugikan ribuan korban, sudah satu tahun lebih tersangka tidak ditahan dan malah pemberkasannya sampai sekarang mandek,” sindir Maria.
Maria juga mengapresiasi perjuangan LQ Indonesia Law Firm yang sudah sangat luar biasa berani maju untuk membela masyarakat korban investasi bodong KSP Indosurya meski dituding memprovokasi dan merusak proses Homologasi atau Perdamaian kaitan dengan keputusan PKPU.
“Coba lawyer lain yang mewakili korban KSP Indosurya, sudah terima fee, tidak berteriak-teriak lagi bela korbannya. Harusnya lawyer-lawyer yang sudah dibayar yang sudah terima surat kuasa, lakukan langkah dan desak Mabes Polri segera menyelesaikan perkara pidananya,” tegas Maria.
Padahal, sambung Maria, banyak dari lawyer-lawyer yang mewakili korban KSP Indosurya adalah Lawyer ternama, namun sepertinya mereka main aman dan tidak berani mengkritik atau mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus hukumnya.
“Sangat disayangkan, apabila sebagai pembela masyarakat, para lawyer diam dan tidak berbuat maksimal. Kasian para nasabah yang menjadi korban tidak mendapatkan kejelasan baik ganti kerugian ataupun kepastian hukum,” imbuhnya.
Maria menghimbau, agar para kuasa hukum nasabah korban investasi bodong KSP Indosurya, teriakkan suara korban-korban, minta atensi Pemerintah dan bersama-sama lawan para oknum kriminal dan kroni-kroninya. Jangan hanya berharap sesuatu atau kepastian yang tidak jelas.
“Saya ketuk hati, kalian para Lawyer yang sudah menerima kuasa dari para nasabah korban KSP Indosurya. Apakah kalian tidak merasa kasihan, setelah mengambil fee, lalu berdiam diri ketika kasusnya mandek?,” pungkas Maria. (Sofyan/Indra)
BeritaEkspres Group