BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penghentian perkara korupsi PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), terkait pemberian kredit BNI Cabang Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini, belum diketahui perkembangannya.
Kasus itu, mencuat ke publik ketika oknum Jaksa yang bertugas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani perkara yang dimaksud.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menuturkan, bahwa perkara PT. ABI masih dalam penyidikan Tim Pidana Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan,” katanya singkat menjawab Matafakta.com, Senin (31/5/2021) melalui pesan WhatsApp.
Keterangan Kasie Intel, Khristiya Lutfiasandhi, sebelumnya, berbanding terbalik dengan pernyataan Jaksa FE. Rachman.
“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” kata Jaksa FE. Rachman melalui sambungan telepon, Senin (24/5/2021) pekan lalu.
Padahal, tertera dalam surat perintah penyidikan atau spindik Kajari Kota Surabaya bernomor: print01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, tercantum nama Jaksa FE. Rachman.
Spindik tersebut, ditandatangani Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ari Prasetya Panca Atmaja pada 7 Desember 2020, Jaksa FE Racham sebagai petugas pemeriksa.
Informasi terbaru menyebutkan, Kasie Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja pekan lalu disinyalir memanggil beberapa petinggi PT. ABI ke kantor Kejari Surabaya.
Diduga pemanggilan itu, disebabkan terbongkarnya dugaan penghentian kasus korupsi PT. ABI kepada masyarakat, terkait fasilitas pemberian kredit BNI Cabang, Surabaya, Jawa Timur.
Konon dari dana yang terkumpul untuk penghentian dugaan perkara korupsi PT. ABI mencapai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing. (Sofyan)
BeritaEkspres Group