BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, membuka proses atau perjalanan awal ketika melakukan penindakkan hukum terkait investasi bodong Rp15 Triliun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti Cipta milik, Henry Surya yang sudah berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
“Ketika awal membuat laporan polisi kami sudah menghadap Direktur Tipideksus, Brigjen Helmi Santika dan Kasubdit TPPU, Kombes Jamal dan Kanit Suprihatiyanto. Dalam pertemuan itu, kami dengan jelas dan lantang menanyakan adakah niat dari KSP Indosurya untuk memberikan ganti rugi?,” kata Alvin menjelaskan laporan awal kepada Matafakta.com, Minggu (30/5/2021).
Ketika itu, sambung Alvin, dijawab oleh penyidik dan para perwira tinggi, tidak ada niat atau wacana untuk ganti rugi dari pihak KSP Indosurya Inti Cipta. Oleh karena itu, penyidikan melanjutkan proses hukum hingga pemilik KSP Indosurya, Henry Surya ditetapkan jadi tersangka dan LQ Indonesia Law Firm meminta proses pemberkasannya sampai ke Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga paham, bahwa pidana itu, merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara seperti yang saat ini, tengah digaugkan Kapolri kaitan dengan restorative justice. Begitu juga dengan Korp Kejaksaan, tapi sudah berbeda ceritanya dengan kasus KSP Indosurya ini,” jelas Alvin.
Berbedanya, sambung Alvin, selain pihak kepolisian yang sebelumnya sudah berusaha untuk memediasi soal ganti rugi kepada para korban, pihak KSP Indosurya juga tidak pernah mengubris atau menanggapi para korban investasi bodong KSP Indosurya, sehingga sampailah pelaporan para korban melalui LQ Indonesia Law Firm ke Bareskrim Polri, karena sudah tidak punya etikat baik.
“Nah, sekarang, sudah setahun lebih pemilik KSP Indosurya, Henry Surya sudah menyandang status tersangka, tapi hingga kini, berkasnya belum naik-naik juga ke Kejaksaan. Begitu ditanya sekarang jawaban Direktur Tipideksus, Helmi malah baru mau berkoordinasi guna melengkapi alat bukti. Khususnya tersangka, Henry Surya malah ada tambahan kaitan keputusan Pengadilan Niaga soal PKPU. Jadi tambah ngak jelas,” ungkap Alvin.
Dikatakan Alvin, sikap yang ditunjukan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Helmi Santika tersebut jauh dari kepastian hukum dan tidak sejalan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor: B/231/III/RES 2.2/2021/Dittipideksus, tertanggal 22 Maret 2021 yang diberikan Mabes Polri ke korban investasi bodong KSP Indosurya sebagai pelapor.
“Pasal 2 di SP2HP berbunyi “bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan sebagai berikut ayat (d) “melakukan proses pemberkasan perkara terhadap, Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Inti Cipta. Sementara, keterangan Bareskrim Polri masih akan melakukan pemberkasan. Lah, kalau begitu, melanggar KUHAP Pasal 50 jo 110 ayat (1) KUHAP dong. Orang sudah tersangka, baru mengumpulkan alat bukti,” sindir Alvin.
Alvin menjelaskan, SP2HP dari penyidik, merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan disingkat SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Pernyataan Bareskrim Polri, Brigjen Helmi di media dengan SP2HP aja berbeda. Dalam keterangan pers masih akan dilakukan pemberkasan. Artinya, selama ini lebih dari satu tahun, pemberkasan belum juga dilakukan. Padahal, pemilik KSP Indosurya, Henry Surya sudah tersangka. Lalu, apakah SP2HP sebelumnya palsu? Ini proses malah jauh mundur lagi,” kesalnya.
Dijelaskan Alvin, terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga adalah putusan secara keperdataan. Dalam KUHAP tidak ada pembayaran ganti rugi menjadi dasar penghapus pidana, apalagi, semua klien LQ Indonesia Law Firm, tidak setuju dan tidak daftar Homologasi, sehingga tidak menerima pembayaran ganti rugi!
Alvin mencontohkan, A merampok bank dengan membawa pistol dan mencuri uang Rp100 juta rupiah, seminggu kemudian pelaku A berhasil ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Lalu A tobat dan bersedia mengembalikan ganti rugi Rp100 juta uang yang kemarin dirampoknya itu, apakah berarti Pidananya hilang atau dibebaskan begitu saja?.
“Jadi, kalau akan dialaskan adanya keputusan PKPU atau Homologasi melalui Pengadilan Niaga akan menghapuskan Pidananya atau gugur dan tidak berlanjut itu adalah pemahaman hukum ngawur dan menyesatkan,” sindir Alvin
Tolong, tambah Alvin, Brigjen Helmi, lihat perkara serupa Koperasi Millenium dengan modus sama persis pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin BI atau UU Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh LQ Indonesia Lawfirm Laporkan dan diproses di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan professional.
“Dalam 6 bulan pemilik Koperasi Millenium jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan langsung ditahan. Hanya dalam waktu 2-3 bulan kemudian berkas perkara rampung dan berkas limpah ke Kejaksaan, total 9 bulan saja sudah beres dari awal LP dibuat,” imbuhnya.
Ceritanya sama, tambah Alvin, ketika dalam proses pemeriksaan atau lidik dan sidik ditahun 2019 juga sudah ada Putusan PKPU Homologasi ditahun 2016 Nomer Perkara: 136/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Jkt.Pst, tapi perkara tetap limpah dengan cepat, Kejaksaan P21 artinya berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
“Pemilik Koperasi Angie Christina di vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penjara selama 8 tahun. Saya tidak mengada-ada silahkan baca Putusan No.336/ Pid Sus/2020 /PN Jkt Pst,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group