BERITA JAKARTA – Persatuan Gereja Indonesia (PGI) atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama.
“PGI perlu mengingat hal ini. Persoalan Novel Cs adalah konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji yaitu Pemerintah dengan penerima gaji, Novel Cs,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Matafakta.com, Minggu (30/5/2021).
Dikatakan Neta, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel Cs di KPK adalah pegawai alias pekerja (buruh) yang segala masalahnya sebagai pekerja (buruh) harus berkordinasi dengan UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga, sambung Neta, mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.
“Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta atau buruh yang tergabung dalam SPI. Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret-seret Novel Cs dalam masalahnya,” jelas Neta.
Lebih salah kaprah lagi, lanjut Neta, jika PGI sebagai lembaga Gereja mau diseret-seret Novel Cs. Dengan adanya WP di KPK, lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
IPW mengingatkan, PGI dan organisasi yang mau diseret-seret Novel Cs bahwa kewajiban tes TWK Kebangsaan bagi calon ASN adalah syarat mutlak. Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.
Sehingga, tambah Neta, keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statment Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya. Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK.
“IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. Namun gegara freming terhadap Novel begitu dihebohebokan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan. Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan,” pungkasnya. (Usan)