BERITA JAKARTA – Dalam keterangan persnya ke Media di Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus, Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan penanganan kasus KSP Indosurya.
Dalam keterangan Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Helmi Santika, salah satu dari tiga tersangka investasi bodong KSP Indosurya mengajukan bukti baru.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian atau homologasi atas gugatan PKPU,” kata Helmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.
“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu, karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada,” ucap Helmi.
Namun, sambung Helmi, penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan.
“Begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat,” sebut Helmy.
Menanggapi hal itu, salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya, VS menyatakan, Tipideksus Mabes Polri lebih membela dan membuat rasa aman bagi tersangka dibanding para korban KSP Indosurya.
“Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan apa? Bukankah menurut KUHAP, tugas polisi hanya mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkasnya untuk disidangkan,” sindirnya kepada Matafakta.com, Jumat (28/5/2021).
Lah sekarang, sambung VS, Tipidensus Mabes Polri yang menangani malah sibuk ngurusi bukti baru soal PKPU tersangka, Henry Surya?. Itukan tugas lawyer tersangka dan pengacaranya.
“Sikap Dittipideksus sangat jelas membela kepentingan tersangka Henry Surya dari pada membela kepentingan kami para korban dan pelapor,” tegasnya.
Polisi, tambah VS, sedang mengayomi para korban yang melapor, kok ini justru membela kepentingan tersangka Henry Surya selaku tersangka?.
“Harusnya, kami pak polisi selaku masyarakat pelapor yang dirugikan atau yang perlu dilindungi, bukan para tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban mengatakan, sikap atau statement Direktur Tipideksus Mabes Polri, Helmi Santika tidak mengikuti hukum pidana formiil yang berlaku yaitu KUHAP.
“Sebab, Helmi dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan tersangka, ketimbang para nasib korban,” jelasnya.
Apakah Helmi Santika dan penyidik Mabes Polri dibayar sebagai pengacara atau kuasa hukum Henry Surya, sehingga membela dan menitik beratkan bukti yang diberikan pemilik KSP Indosurya,Henry Surya?.
“Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara tersangka?, Nantinya Hakim Pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara atau tidak. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri,” pungkas Alvin.