Ombudsman Minta Kepala Daerah Jateng Tingkatkan Kualitas Pelayanan

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Wakil Ketua Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, MIA, melakukan monitoring pelayanan publik di Jawa Tengah yang salah satunya keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Surakarta.

Bobby menyampaikan, esensi keberadaan Mall Pelayanan Publik adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.

“Selama masa pandemi, laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI mengalami peningkatan. Sejak Januari dan mendekati pertengahan tahun 2021 tercatat dalam statistik simpel Ombudsman sebanyak 5.957 laporan yang masuk ke Ombudsman secara Nasional. Untuk Perwakilan Jawa Tengah sendiri ada 241 laporan masyarakat yang masuk,” ungkap Bobby, Kamis (27/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan, dalam meningkatkan pelayanan penerimaan laporan dan konsultasi melalui daring di masa pandemi, Ombudsman membuka pengaduan daring setiap hari Kamis.

Selain itu, Ombudsman RI, terus berupaya menjangkau masyarakat dengan meningkatkan pelayanan penerimaan prima selama masa pandemi Covid-19.

“Dengan mekanisme Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) on the Spot, dimana Ombudsman turun langsung membuka gerai pengaduan dengan jemput bola langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hal utama lain dalam pelayanan prima, Ombudsman menguatkan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk substansi di sektor pelayanan air, listrik, infrastruktur, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan THR (hak pekerja),” kata Bobby.

Dalam agenda kegiatan tersebut, Bobby juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya, guna memastikan pelayanan publik pada masa pandemi di kernormalan baru dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

Ombudsman dalam waktu dekat ini akan melakukan penilaian kepatuhan, tidak menutup kemungkinan apabila produk layanan yang dinilai oleh Ombudsman RI terdapat di MPP, maka MPP akan dilakukan pengambilan nilainya.

Sehingga dalam hal ini semua penyelenggara pelayanan publik harus siap dan mematuhi kewajibannya sesuai Pasal 15, UU No. 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik, dimana tertuang kewajiban-kewajiban penyelenggara.

“Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat,” pungkas Bobby. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB