Mabes Polri Diam Seribu Bahasa Soal Kasus 15 Triliun KSP Indosurya

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm

BERITA JAKARTA – Sikap diam Mabes Polri tak selaras dengan canangan Polri Presisi yang digaungkan dibawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, beberapa media sulit untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus 15 Triliun Koperasi Indosurya meski pemiliknya, Hendry Surya sudah jadi tersangka.

Kepada Matafakta.com, LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan, banyak rekan media yang mengadu bahwa mereka sulit untuk mendapatkan informasi, terkait kasus Rp15 Triliun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang ditangani Dittipideksus Mabes Polri, meski pemiliknya, Hendry Surya, sudah jadi tersangka.

“Luar biasakan. Jangankan korban atau kita dari LQ Indonesia Lawfirm, ternyata awak media pun sulit menembus Mabes Polri atau minimal Humas Polri lah, untuk mendapatkan infromasi agar berita berimbang. Rekan-rekan media bilang, telepon di rijeck lewat WhatsApp pun diblokir,” kata Alvin, Rabu (26/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alvin, ingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP) atau UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat dan tepat waktu.

“UU No. 14 tahun 2008, tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Jangan lupa juga, sambung Alvin, Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang KIP menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Itu kata Undang-Undang lho, bukan kata saya Alvin Lim atau LQ Indonesia Lawfirm. Artinya, Mabes Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia yakni Kepolisian Republik Indonesia, sudah melanggar UU KIP dengan mempersulit awak media untuk mendapatkan informasi agar tidak menyesatkan public,” tegasnya.

Para pejabat terkait seperti Direktur Tipideksus, Brigjen Helmi Santika, Kasubdit TPPU, Kombes Jamaludin, Kanit AKBP Suprihatiyanto, termasuk Kadiv Humas, Irjen Argo dan Kabag Penum Martinus sebagai perwakilan Humas Polri merijeck atau memblokir setiap awak media yang mengkonfirmasi semua pejabat Polri, terkait kasus Rp15 Triliun KSP Indosurya milik tersangka, Hendry Surya.

“Ada salah seorang wartawan yang sempat nyambung menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono yang sempat dijawab ‘bentar saya cek dulu’, tapi ketika kemudian hari ditanyakan apakah sudah dicek untuk klarifikasi, sekarang telpon wartawan tersebut malah di blokir. Ironiskan,” sindir Alvin.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Penomena itu, lanjut Alvin, dialami para awak media. Begitu juga kami dari LQ Indonesia Lawfirm yang diberikan kuasa khusus oleh korban atau pelapor ke Mabes Polri sesuai amanat Undang-Undang Advokat untuk selalu menanyakan perkembangan perkara KSP Indosurya apakah hal yang salah dan melanggar hukum?.

Korban yang menangis dan meminta kepastian hukum dari Mabes Polri sesuai UU No. 18 Tahun 1981 mengenai KUHAP apakah salah?. Begitu juga dengan laporan tidak berjalan ke Ombudsman RI, sehingga meminta klarifikasi dan gelar perkara sesuai amanat UU apakah Ombudsman juga salah?,” tutur Alvin.

Semua, tambah Alvin, sudah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Undang-Undang yang berlaku, tapi Mabes Polri tampaknya takut terhadap kasus Rp15 Triliun tersebut. Janji Kapolri bahwa “hukum tajam keatas” hanyalah kotoran sampah yang dibungkus luar, kertas kado yang mewah. Nampak indah tapi cuma janji palsu.

“Dimana canangan Polri tentang Polri Presisi atau Transparan, karena dalam kasus Rp15 Triliun KSP Indosurya yang sudah menjadikan pemiliknya, Hendy Surya tersangka, sudah setahun lebih berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, termasuk penyitaan asset tersangka,” pungkasnya. (Indra/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB