BERITA JAKARTA – Terkuaknya rencana penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), khusus bagi Anggota DPR RI, membuat sejumlah kalangan angkat suara. Salah satunya, adalah dosen pasca sarjana Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Setiawan.
Kang Asep sapaan akrabnya mengatakan, kebijakan penggunaan nomor polisi untuk para Anggota Parlemen, belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
“Apakah di dalam UU lalu lintas pelat khusus untuk Anggota Dewan atau UU lainnya, sudah mengatur itu, sehingga ada perlakuan khusus?,” ujar Asep kepada Matafakta.com, Minggu (23/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengkhawatirkan, jika aturan eksklusifitas tersebut jadi diberlakukan, justru akan berdampak pada Anggota Dewan diseluruh Indonesia.
“Nanti Anggota DPRD lain meminta perlakuan khusus pula, karena memiliki nomor khusus,” sindir mantan hakim itu.
Asep juga mempertanyakan perbedaan kendaraan para politisi Senayan dengan kendaraan pengakut jenazah.
“Apa bedanya dengan mobil jenazah. Mirip WC umum ada khusus wanita dan khusus pria,” tukasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Boyamin Soiman juga turut mengktritisi kebijakan yang dianggap aneh itu. Dia meminta Anggota Dewan agar diperlakukan sama dengan warga yang diwakilinya.
“Semestinya mereka juga diperlakukan sama dengan rakyat yang diwakilinya,” sindir Boyamin di Jakarta.
Boyamin menduga, perlakukan eksklusif telah, berlangsung lama namun baru berhasil saat ini.
“Mungkin aja upaya eksklusif ini sudah belangsung lama dan nampaknya baru berhasil saat ini. Sangat disayangkan,” ungkap Boyamin.
Pegiat anti korupsi ini menganjurkan kepada Anggota Dewan menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah.
“Sehingga sama dengan pejabat negara lainnya, tidak ada ke khususan sebagai wakil rakyat,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Kepolisian RI, mengeluarkan surat telegram:STR/164/III/YAN/1.2./2021, tertanggal 15 Maret 2021 terkait pelat nomor khusus mobil Anggota DPR RI yang ditujukan untuk seluruh jajaran ditingkat kewilayahan.
Dalam telegram itu, menyebut ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Misalnya, pelat nomor atau TNKB khusus Anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Selanjutnya, pelat tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor, warna silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan pada nomor.
“Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR RI, terkait nomor pelat,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin.
Surat telegram Nomor: STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atasnama Kapolri.
Telegram itu, ditujukan kepada jajaran Kapolda diseluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Pelat Polisi di Mobil Fortuner Ternyata Milik Perwira Mabes Polri. (Sofyan)