Komnas PA Desak Polres Kota Bekasi Jemput Paksa Pelaku AT

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendukung penuh penjemputan secara paksa Polres Kota Bekasi terhadap AT (28) terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak terhadap korban PU (15) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum.

Kepada Matafakta.com, Arist menegaskan, telah tersedianya alat bukti pemulaan yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput pelaku AT atas kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi tetadap kasus memalukan ini,” tegas Arist, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.

“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” jelasnya.

Sesuai kordinasi, sambung Arist, Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota dengan Komnas PA sebulan yang lalu, Komnas PA meminta segera menjemput paksa pelaku AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ulasnya.

Menurut Arist, lambatnya kasus kejahatan seksual yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota telah menimbulkan spekulasi dan dugaan-dugaan bahwa kasus ini sudah diintervensi, seingga sulit untuk diungkap.

Sementara, tambah Arist, pelaku AT juga disinyalir oleh pihak keluarga korban sudah melarikan diri dari Kota Bekasi.

“Meski begitu, Komnas PA tetap yakin dan percaya Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota mampu menyelesaikan kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara profrsional,” pungkasnya. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru