Hakim PN Jakpus Buka Persidangan Tanpa ‘Ketuk Palu’

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan PN Jakpus

Persidangan PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Umumnya, persidangan yang akan mulai atau dibuka, Ketua Majelis Hakim memberikan tanda ‘ketok palu’ sesuai yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (5/5/2021).

KUHAP sendiri merupakan dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Diluar dari ketentuan KUHAP maka proses tersebut dinyatakan tidak sah.

Penomena persidangan tanpa ‘ketok palu’ tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, saat Ketua Majelis Hakim Tunggal, Daryanto memimpin persidangan kasus mesum yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, dengan terdakwa berinisal JN.

Pantauan diruang persidangan, Majelis Hakim, Daryanto, tidak terlihat lebih dulu mengetok palu yang biasa disebut sebagai ‘palu keadilan’ dalam memandu atau membuka sebuah persidangan. Bahkan, Majelis Hakim, langsung memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan terhadap JN.

Menanggapi hal itu, advokat senior, Soesilo Ariwibowo mengatakan, bahwa persidangan tersebut tidak sah, karena dimulai Majelis Hakim, tanpa diawali dengan ‘ketok palu’ sebagaimana lazimya membuka sebuah persidangan di Pengadilan yang dilakukan semua Hakim di Indonesia bahkan di dunia.

“Ya, ngak sah dong proses jalannya persidangan. Maka itu, boleh dibilang melanggar ketentuan KUHAP yang menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” pungkas Soesilo menyikapi persidangan tanpa kuasa hukum dari pihak terdakwa JN. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru