Pemkot Bekasi Usahakan Pencairan Operasional RT dan RW Tahun 2021

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi, telah memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW tahun 2021, Minggu (25/4/2021).

Adanya kendala belum cairnya dana operasional diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT dan RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran atau perubahan penjabaran dalam anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Bernomor:58 tahun 2020, tentang RT dan RW di Kota Bekasi adalah sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.

Untuk itu, para Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi telah dianggarkan bantuan operasional guna membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan RW diwilayah Kota Bekasi yang ditetapkan melalui Perwal Nomor:149/Kep.16-Tapem/I/2021 sebagai berikut:

Bantuan Operasional RT diberikan Rp5.000.000 per tahun dan bantuan Operasional RW diberikan Rp7.500.000 per tahun.

Untuk mempercepat pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT dan RW, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada para kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah antara lain:

Baca Juga :  Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan bukan untuk uang lelah, insentif, gaji, honorarium atau sejenisnya.

Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor, peralatan dan perlengkapan kegiatan dan bantuan operasional RT dan RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW dan RT.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT dan RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga atau musyawarah Rukun Warga. (Edo)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB