Pemkot Bekasi Usahakan Pencairan Operasional RT dan RW Tahun 2021

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi, telah memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW tahun 2021, Minggu (25/4/2021).

Adanya kendala belum cairnya dana operasional diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT dan RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran atau perubahan penjabaran dalam anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) Bernomor:58 tahun 2020, tentang RT dan RW di Kota Bekasi adalah sebagai penunjang dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.

Untuk itu, para Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tahun 2021, Pemerintah Kota Bekasi telah dianggarkan bantuan operasional guna membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan RW diwilayah Kota Bekasi yang ditetapkan melalui Perwal Nomor:149/Kep.16-Tapem/I/2021 sebagai berikut:

Bantuan Operasional RT diberikan Rp5.000.000 per tahun dan bantuan Operasional RW diberikan Rp7.500.000 per tahun.

Untuk mempercepat pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT dan RW, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada para kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah antara lain:

Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan bukan untuk uang lelah, insentif, gaji, honorarium atau sejenisnya.

Bantuan Operasional RT dan RW yang diberikan dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor, peralatan dan perlengkapan kegiatan dan bantuan operasional RT dan RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW dan RT.

Laporan penggunaan bantuan operasional RT dan RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga atau musyawarah Rukun Warga. (Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB