BERITA JAKARTA – Indonesian Corruption Wacth (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Pimpinan DPR-RI, Aziz Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (23/4/2021).
“Kalau sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan KPK memandang Aziz Syamsuddin memenuhi kualifikasi sebagai tersangka, maka KPK harus menindak yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Selain itu, ICW juga meminta KPK memberikan hukuman maksimal kepada penyidik KPK yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Walikota Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK, sambung Kurnia harus memasukkan pasal gratifikasi yakni, Pasal 12b besar Pasal 12A atau huruf b.
“Nantinya dipersidangan yang bersangkutan sangat mungkin untuk dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.
ICW berharap hal ini dapat direalisasikan oleh Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan yang bersangkutan sebagai terdakwa dipersidangan.
“ICW juga berharap tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi penanganan perkara ini. Baik dalam internal KPK dari level Pimpinan ataupun Deputi Penindakan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Ketiga tersangka yakni, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Walikota Tanjung Balai, M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Stave/Mul)