Terdakwa TPPU Divonis Jauh Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani (79), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (6/4/2021).

Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Dodong Ruswandi jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudhistira yang sebelumnya menuntut terdakwa Gulabray selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Dodong menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dan fakta yang terungkap bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU Nomor: 8 tahun 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Dyofa mengakui bahwa tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Gulabray agak rendah, bukan karena intervensi, melainkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Selain sudah berusia lanjut, Gulabray bukan aktor intlektual dalam kasus tersebut.

“Terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang sebesar Rp13,5 miliar itu, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara. Berbeda lagi, jika Gulabray terbukti sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut,” ucap Jaksa.

Dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Dyofa yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa Gulabray (79) bekerjasama dengan anaknya, Amar Khumar Keswani (DPO), telah menggerogoti uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp13,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” jelas Dyofa saat membacakan requisiturnya dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Deyofa, TPPU tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order itu, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya,” tutur Jaksa Dyofa yang juga menjelaskan bahwa semua itu hanya akal-akal terdakwa. Sebab, orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka. (Dewi)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB