BERITA JAKARTA – Empat oknum polisi di Polda Kaltim diduga “merampok” tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta. Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara. Hal itu, diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.
“IPW mengecam keras aksi “perampokan” yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka David Edynata,” kata Neta kepada Matafakta.com, Selasa (9/3/2021).
Neta merinci, harta benda milik tersangka, David Edynata yang diduga “dirampok” keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dikuras Rp368 juta dan Mandiri Rp18,5 juta serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp450 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat oknum polisi yang diduga “merampok” David Edynata yakni, AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu AR dan Briptu PR. Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019.
“Namun hingga kini, nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow – slow saja,” sindir Neta.
Bahkan, sambung Neta, dana David ratusan yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercy Tipe C240 dengan Nomor Polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga “merampoknya”.
Dikatakan Neta, kasus “perampokan” terhadap harta benda tersangka ini terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016 lalu. Saat itu, David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda.
Saat itu, lanjut Neta, David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan. Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang. Kasus ini bermula pada 21 Juli 2015 silam. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik David dan mereka lalu membuka rekening BCA No 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp4 miliar.
“Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya,” jelas Neta.
Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ironisnya semua rekening dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan “dirampok” oknum polisi tersebut.
David sendiri, tambah Neta, sudah lebih dari lima tahun melaporkan kasus yang dideritanya ke Propam Polri. Namun hingga kini uang dan mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga “merampoknya”.
“IPW berharap kasus David Edynata ini, mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah mengkampanyekan Polri Presisi,” pungkas Neta. (Usan)