BERITA SEMARANG – Dalam kunjungan kerja (kunker), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham), Edward Hiariej menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE.
Kegiatan yang berlangsung di Gumaya Hotel tersebut juga dihadiri Jampidum Kejakgung dan tamu undangan lainnya.
Disampaikan Edward, Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) demi pembangunan hukum nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruang diskusi dan masukan tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam menerima masukan dari publik terkait penyusunan RUU KUHP.
“Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus di wujudkan sebagai salah satu mahakarya anak bangsa yang patut dibanggakan,” kata Edward dalam Diskusi Publik yang berlangsung di Gumaya Hotel Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/3/2021).
Menurut Edward, diskusi publik terkait RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. Sosialisasi ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP.
“RUU KUHP merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat,” ujar Edward.
Dikatakan, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh, dari seluruh komponen anak bangsa.
“RUU KUHP merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” ucap Edward.
Dalam perkembangannya, sambung Edward, makna pembaruan KUHP Nasional yang semula semata-mata diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna dekolonialisasi KUHP diperluas, sehingga meliputi pula misi demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana materiil di Indonesia.
Menurutnya misi demokratisasi tercermin dalam upaya menjaga keseimbangan moralitas individual, moralitas sosial dan moralitas institusional. Sedangkan misi konsolidasi tercermin dari upaya untuk menertibkan perkembangan hukum pidana di luar KUHP dengan mengembalikan kendali asas-asas umum kodifikasi secara bertahap.
“Misi modernisasi, yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan,” tutur Edward.
Saat ini, Kemenkumham menjadi salah satu tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir dan melakukan telaahan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE.
Keberadaan UU ITE juga menjadi pembahasan dalam diskusi yang mutlak diperlukan untuk menjadi dasar pemanfaatan Teknologi Informasi sekaligus sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum, serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi (cyber crime).
“UU ITE harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum yaitu kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan, dan kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional (constitutional rights),” tambahnya.
Dalam persoalan ini, Presiden Joko widodo meminta untuk secepatnya dilakukan pembahasan dan kajian terhadap UU ITE.
Atas arahan Presiden tersebut, Kemenkumham telah menindaklanjuti dengan menyelenggarakan diskusi Publik dan Sosialisasi RUU KUHP dengan mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat yakni terkait pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE dan pengaturannya dalam RUU KUHP.
Hal ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi atau masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.
“UU ITE harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan, serta kepentingan hukum, untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional (constitutional rights) warga negara,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang